OJK Imbau Debitur Terdampak Gempa Segera Ajukan Keringanan Kredit
- 07 Okt 2026 11:52 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta debitur terdampak gempa bumi di Pulau Flores segera menghubungi lembaga jasa keuangan untuk mengajukan keringanan kredit. Tidak ada batas waktu khusus untuk mengajukan fasilitas tersebut selama debitur memenuhi ketentuan sebagai pihak yang terdampak bencana.
Kepala OJK Provinsi NTT, Yan Jimi Hendrik Simarmata, menjelaskan mekanisme pengajuan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Syarat utama adalah kondisi usaha atau kemampuan ekonomi debitur benar-benar terganggu akibat gempa.
“Silakan menghubungi atau datang ke masing-masing lembaga jasa keuangan pemberi dana,” ujar Yan dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende Selasa,06 Oktober 2026.
Debitur dapat mendatangi bank atau perusahaan pembiayaan tempat mereka memperoleh kredit. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan kondisi yang dialami akibat dampak gempa.
Setelah permohonan diterima, lembaga jasa keuangan akan melakukan penilaian terhadap kondisi debitur. Bentuk keringanan kemudian disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan pembayaran masing-masing nasabah setelah terdampak bencana.
OJK telah meminta pimpinan lembaga jasa keuangan di NTT mendukung penerapan kebijakan perlakuan khusus tersebut. Kantor layanan lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah Flores diminta mempermudah akses debitur terhadap informasi dan proses pengajuan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mencegah memburuknya kualitas kredit akibat gangguan ekonomi pascabencana. Kredit yang memenuhi ketentuan restrukturisasi akibat bencana dapat memperoleh perlakuan khusus sesuai kebijakan OJK.
Fasilitas perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026. Dengan demikian, periode kebijakan berlangsung hingga September 2029 dan memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk menata kembali kondisi keuangan maupun kegiatan usahanya.
OJK mendorong masyarakat terdampak tidak menunggu hingga kewajiban pembayaran semakin berat. Pengajuan lebih awal memungkinkan kondisi debitur dinilai oleh lembaga jasa keuangan dan skema keringanan disesuaikan dengan kemampuan pembayaran setelah bencana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....