PMKRI Ruteng Audiensi dengan Kapolres, Pertanyakan Progess Kasus Restina Tija

  • 30 Sep 2026 10:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Agustinus Cabang Ruteng melakukan audiensi dengan Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, di ruang kerjanya, Selasa, 29 September 2026.

Rombongan dipimpin Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Santo Agustinus periode 2026–2027, Arnoldus Liano Candra, didampingi Sekretaris Jenderal, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, jajaran Dewan Pimpinan Cabang, serta sejumlah anggota.

Usai audiensi, kepada sejumlah awak media, Arnoldus menyampaikan dua tujuan utama kedatangan pihaknya. Sebagai kepengurusan baru, PMKRI datang untuk bersilaturahmi sekaligus melaporkan diri kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui perkembangan penanganan kasus Resti Natija.

"Hari ini kami dari PMKRI Cabang Ruteng periode 2026–2027 mendatangi di Polres Manggarai dengan tujuan yang pertama: sebagai kepengurusan baru itu untuk bersilaturahmi dan melaporkan diri kepada pihak Kepolisian dan yang kedua, kami dari PMKRI Cabang Ruteng datang ke Kapolres Manggarai bertanya perkembangan kasus Resti Natija," ujar Arnoldus.

Sementara, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ruteng, Christian Arjiantas, menyampaikan tiga poin utama yang disuarakan dalam audiensi tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan kewajiban kepolisian menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, khususnya transparansi penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban, baik diminta maupun tidak.

Christian menegaskan, untuk perkara yang masuk kategori sangat sulit, SP2HP wajib disampaikan secara berkala paling lambat 20 hari, 40 hari, 60 hari, 80 hari, 100 hari, hingga 120 hari setelah penyelidikan dimulai. Namun, PMKRI mencatat suami korban baru menerima dua kali SP2HP, yakni SP2HP pertama pada 14 April dan SP2HP kedua pada 28 Mei dengan jeda waktu mencapai 44 hari.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan sebenarnya telah menerbitkan SP2HP hingga nomor 10. Namun, dokumen nomor 3 hingga 10 diakui belum diterima oleh pihak keluarga. Polres Manggarai beralasan adanya ketidakkonsistenan kehadiran suami korban saat memenuhi panggilan, sehingga mekanisme penyampaian dokumen tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Poin kedua menyangkut hasil pemeriksaan forensik. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kondisi jenazah yang sudah mengalami pembusukan lanjut menyulitkan tim medis untuk memastikan penyebab pasti kematian maupun mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan secara detail.

Menanggapi kendala tersebut, PMKRI mempertanyakan langkah konkret penyidik dan mendesak agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Poin ketiga mengenai aduan keluarga korban terkait adanya pihak tertentu yang diduga menghubungi mereka untuk menawarkan opsi penyelesaian di luar jalur hukum. Merespons informasi itu, kepolisian meminta keluarga menyertakan bukti pendukung yang valid agar dapat ditindaklanjuti. Hingga audiensi berakhir, Arnoldus menyampaikan belum ada penjelasan maupun perkembangan lebih lanjut terkait laporan dugaan intervensi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....