Asisten II Setda Manggarai Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkades

  • 30 Sep 2026 13:13 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai (Asisten II), Petrus Calestinus Masangkat, kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Manggarai untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat aktif dalam politik praktis, termasuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin Apel Mingguan di Natas Labar - Motang Rua, Senin, 29 September 2026.

Petrus menegaskan, ASN tetap memiliki hak politik sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilih. Namun hak tersebut harus dibedakan dengan keterlibatan aktif yang menunjukkan keberpihakan.

"ASN memiliki hak pilih. Tetapi hak pilih itu berbeda dengan terlibat aktif dalam politik praktis. Kita harus mampu membedakan antara menggunakan hak sebagai warga negara dengan menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu," katanya.

Menurutnya, netralitas ASN merupakan kunci menjaga profesionalitas dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak dipengaruhi kepentingan politik. Ia mengingatkan agar ASN tidak menggunakan kewenangan, fasilitas, atribut, maupun jabatan untuk mendukung kandidat tertentu.

"Jangan sampai karena kita memiliki kedudukan sebagai ASN, kemudian posisi itu digunakan untuk memengaruhi masyarakat atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan seorang guru dalam aktivitas Pilkades Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Informasi yang beredar menyebut seorang guru SMP Negeri 2 Rahong Utara berinisial AJ diduga berada di wilayah Wajur dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat Pilkades.

Menanggapi hal itu, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai untuk segera menelusuri dan melakukan klarifikasi.

"Informasi ini perlu segera ditelusuri. Kalau memang ada informasi seperti itu, segera dipanggil dan diklarifikasi. Hari ini juga kalau bisa," ucapnya.

Ia menekankan, pemanggilan bukan berarti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, namun penting untuk memastikan kejelasan informasi agar tidak berkembang menjadi isu liar.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada pembinaan sesuai ketentuan. Tetapi kita jangan mengambil kesimpulan sebelum yang bersangkutan dipanggil dan dimintai penjelasan," ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, memastikan akan segera menindaklanjuti arahan tersebut.

"Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, dan saya pastikan oknum yang bersangkutan akan kami panggil hari ini," kata Wensislaus.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengedepankan objektivitas berdasarkan fakta hasil klarifikasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan guru tersebut.

Jika terbukti melanggar ketentuan netralitas ASN, pembinaan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi diharapkan dapat meluruskan informasi.

Petrus kembali menegaskan, menjaga netralitas bukan berarti menghilangkan hak politik ASN. Pilihan politik merupakan hak pribadi yang tidak boleh dibawa ke dalam pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk di media sosial.

"Silakan menggunakan hak pilih, tetapi jangan membawa pilihan pribadi itu ke dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN. Siapa pun yang terpilih nantinya adalah bagian dari masyarakat yang harus kita layani," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....