BNPB Izinkan Warga Bangun Huntara Swadaya Pascagempa

  • 30 Sep 2026 12:02 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka ruang bagi masyarakat terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai untuk membangun Hunian Sementara (Huntara) secara mandiri atau swadaya.

Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak, dengan tetap memperhatikan standar keselamatan, kelayakan hunian, serta mekanisme pendataan secara berjenjang.

Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan, Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat menjelaskan, skema Huntara swadaya diberikan agar masyarakat dapat segera memiliki tempat tinggal sementara yang layak sembari menunggu proses verifikasi dan pembangunan kembali rumah permanen.

“Bagi masyarakat terdampak yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan hunian, pemerintah menyediakan alur pengaduan resmi,” jelasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui pemerintah desa atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setiap pengaduan selanjutnya akan diverifikasi secara faktual di lapangan oleh tim teknis untuk memastikan kondisi dan tingkat kerusakan rumah warga.

Terkait kriteria Huntara swadaya, Arief menyebut bangunan yang dibangun secara mandiri tetap harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan dasar.

“Luas bangunan disyaratkan minimal 5 x 4 meter dengan konstruksi atap menggunakan seng, serta dinding dari material yang tersedia seperti papan, tripleks, kayu, atau bambu,” tukasnya.

Selain konstruksi bangunan, bagian lantai juga harus menggunakan alas yang layak dan tidak bersentuhan langsung dengan tanah. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan kesehatan penghuni selama menempati Huntara.

Sementara terkait pendataan dan penilaian biaya pembangunan, pengajuan dilakukan secara berjenjang dan tidak disampaikan langsung kepada BNPB.

Proses diawali dari laporan masyarakat kepada pemerintah desa. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan hingga dicatat dan dihimpun oleh BPBD Kabupaten Manggarai.

Setelah data terkumpul, tim teknis gabungan akan melakukan verifikasi langsung di lapangan. Pemeriksaan mencakup kelaikan teknis bangunan sekaligus penghitungan kebutuhan biaya yang telah dikeluarkan masyarakat untuk membangun Huntara secara swadaya.

Melalui mekanisme tersebut, warga yang telah membangun Huntara secara mandiri tetap tercatat dalam skema penanganan dan pemulihan pascabencana yang dilakukan pemerintah.

Pemerintah memastikan proses verifikasi dan penggantian biaya dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....