Ranperda Perubahan APBD NTT 2026 Disepakati Bersama

  • 21 Sep 2026 13:47 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 disepakati bersama Pemrov NTT dan DPRD NTT untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Senin, 21 September 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTT atas kerja sama, perhatian, masukan, serta komitmen selama seluruh tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut memiliki arti penting dalam memastikan sumber daya keuangan daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Gubernur Melki.

Gubernur menjelaskan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses yang mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan berbagai kajian, koreksi, masukan, serta perbaikan yang disampaikan DPRD Provinsi NTT. Hasil persetujuan bersama tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil persetujuan bersama, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp4.991.894.822.215 atau mengalami penurunan Rp560.456.206.159 dari rencana awal sebesar Rp5.552.331.028.394. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5.040.409.056.573 atau berkurang Rp273.492.404.873 dari rencana awal sebesar Rp5.313.851.461.410.

Dengan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp48.534.234.358. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA tahun berkenaan tercatat sebesar Rp0.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....