Tujuh Desa Golewa Selatan Siap Menggelar Pilkades Ngada 2026

  • 21 Sep 2026 12:59 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada - Tujuh desa di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, telah menyelesaikan tahapan pencalonan Pilkades 2026 hingga penetapan calon dan pengundian nomor urut. Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ngada pada 12 November 2026.

Panitia Pilkades Kecamatan Golewa Selatan, Fransiskus X. Jawa, mengatakan tujuh desa telah memiliki calon kepala desa tetap dengan nomor urut masing-masing. Ia menyampaikan hal itu saat diwawancarai RRI Ende, Senin 21 September 2026.

Ia menjelaskan, Tujuh desa tersebut yakni Desa Kezewea, Desa Were VI, Desa Bobawa, Desa Kezewea Satu, Desa Were III, Desa Sadha Satu, dan Desa Were V. Di Desa Kezewea terdapat empat calon, yaitu Mashur Saudin Jani, Syamsudin Pua Liwa, Amir Syarifudin, dan Fransiskus Xaverius Radho.

Desa Were VI memiliki dua calon, Hermanus Deru dan Hendrikus Nuwa, sedangkan Desa Bobawa diikuti Petrus Riwu dan Bertolomeus Age. Sementara itu, Desa Kezewea Satu memiliki dua calon, yakni Tomas Geli dan Dominikus Kesu, ujarnya.

Ia menegaskan, Untuk Desa Were III terdapat empat calon, yaitu Viktorianus Nggae, Albertus Tuu, Rofinus Kako, dan Laurensius Loke. Desa Sadha Satu diikuti Antonius Dua dan Emanuel Dopo, sedangkan Desa Were V memiliki dua calon, Marselinus Lusi dan Clemens Meze.

Ia juga mengungkapkan, seluruh calon dari tujuh desa tersebut telah memperoleh nomor urut masing-masing. Menurutnya, penarikan nomor urut telah dilaksanakan pada 17 September 2026 sebagai salah satu tahapan persiapan sebelum memasuki proses berikutnya.

Menurutnya, Kecamatan Golewa Selatan merupakan salah satu kecamatan yang ikut menyelenggarakan Pilkades 2026 bersama 98 desa di Kabupaten Ngada. Dari sembilan desa yang menyelenggarakan Pilkades di wilayah tersebut, tujuh desa telah berada pada tahapan calon tetap, sementara dua desa masih menjalani perpanjangan waktu pendaftaran karena baru memiliki satu calon.

Ia menambahkan, Dua desa yang masih menjalani perpanjangan waktu tersebut adalah Desa Takatunga Satu dan Desa Hogobelang. Perpanjangan dilakukan selama 12 hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.

Ia berharap seluruh calon kepala desa dan panitia di tujuh desa dapat mengikuti setiap tahapan Pilkades sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap proses menuju pemungutan suara pada 12 November 2026 dapat berjalan lancar hingga seluruh tahapan Pilkades selesai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....