Jelang Pilkades, Pemkab Mabar Batasi Aktivitas Dinas di Desa-Desa Penyelenggara

  • 18 Sep 2026 13:40 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membatasi aktivitas kedinasan di desa-desa penyelenggara pemilihan. Kebijakan ini berlaku 23–29 September 2026, bertepatan dengan masa kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Penjabat Sekretaris Daerah Mabar Pius Baut menegaskan larangan tersebut melalui surat bernomor DPMD.410/566/IX/2026. Seluruh perangkat daerah diminta tidak melakukan kegiatan maupun aktivitas kedinasan di desa yang menyelenggarakan Pilkades selama tahapan berlangsung. Langkah ini diarahkan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan mencegah munculnya persepsi keberpihakan dalam proses pemilihan.

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk kegiatan yang bersifat mendesak, terutama penanganan korban gempa. Pelayanan dan aktivitas pemerintah yang berkaitan langsung dengan kondisi darurat serta kebutuhan masyarakat terdampak bencana tetap dapat dilakukan.

Tahapan Pilkades Mabar dijadwalkan dimulai dengan kampanye pada 23–25 September, dilanjutkan masa tenang 26–28 September. Selanjutnya, pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 29 September 2026. Pilkades serentak tahun ini dijadwalkan berlangsung di 64 desa yang tersebar di 12 kecamatan.

Pius meminta seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan tersebut agar proses Pilkades berlangsung tertib dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pembatasan aktivitas kedinasan selama tahapan pemilihan menjadi langkah preventif untuk menjaga ruang demokrasi desa tetap kondusif, sementara pelayanan yang benar-benar mendesak, terutama bagi korban gempa, tetap berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....