PTUN Kupang Tolak Gugatan Mantan Polisi, SK PTDH Kapolda NTT Berlaku
- 08 Sep 2026 13:20 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan mantan anggota Polri, Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, terhadap keputusan pemberhentiannya. Putusan itu dibacakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.KPG, Senin, 7 September 2026 di Kupang.
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak beralasan, sehingga keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap berlaku terhadap mantan anggota kepolisian tersebut. Perkara kepegawaian itu menempatkan Kapolda NTT sebagai tergugat, sedangkan penggugat didampingi kuasa hukum Yusak Langga, S.H., dan rekan.
Objek sengketa dalam gugatan tersebut ialah Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang PTDH dari dinas kepolisian. Keputusan itu menjadi dasar administratif pemberhentian Ronny dari institusi Polri setelah proses internal kepolisian sebelumnya berlangsung sesuai ketentuan.
Dalam persidangan, penggugat juga mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut kepada majelis hakim PTUN. Majelis hakim kemudian menolak permohonan penundaan itu sebelum menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya dalam amar putusan yang dibacakan.
Majelis dipimpin Dita Dwi Arisandi, S.H., bersama Putu Carina Sari Devi, S.H., dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita. Putusan majelis menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp374.000 setelah seluruh gugatannya dinyatakan ditolak dalam amar putusan.
Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Dr.(c). Pambudi, S.I.K., M.H., mengatakan putusan tersebut menandai berakhirnya pemeriksaan gugatan pada tingkat PTUN. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan majelis menunjukkan keputusan administrasi kepolisian dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
"Bidkum Polda NTT tetap memberikan pendampingan hukum kepada institusi selama menghadapi proses peradilan tersebut secara profesional. Pendampingan itu mencakup penyiapan argumentasi hukum dan koordinasi kuasa hukum untuk memastikan kepentingan institusi disampaikan secara terukur di persidangan." katanya.
Ia menegaskan, Bidkum tidak hanya bertugas menghadapi sengketa, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Pambudi, putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam menguji dasar penerbitan keputusan administrasi yang dikeluarkan kepolisian.
Ia menilai putusan tersebut sekaligus memperlihatkan ruang pengujian terhadap tindakan administratif kepolisian melalui lembaga peradilan yang berwenang secara hukum. Setelah putusan dibacakan, Polda NTT menyatakan menghormati amar majelis dan akan mengikuti tahapan hukum sesuai ketentuan berlaku selanjutnya.
Dalam perkara ini, Ronny sebelumnya tercatat sebagai anggota Polres Manggarai Timur sebelum keputusan PTDH diterbitkan Kapolda NTT tersebut. Status PTDH membuat hubungan kedinasan penggugat dengan institusi Polri berakhir berdasarkan keputusan administrasi yang disengketakan di hadapan pengadilan.
Sidang putusan perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.KPG tercatat dalam agenda PTUN Kupang pada Senin, 7 September 2026 WITA secara terbuka. Agenda tersebut menunjukkan perkara masuk tahap putusan setelah sebelumnya tercatat sebagai sengketa kepegawaian di lingkungan PTUN Kupang pada 2026.
Tim kuasa hukum Bidkum Polda NTT hadir mendampingi proses persidangan dan menyiapkan pembelaan institusi sepanjang pemeriksaan perkara berlangsung. Tim tersebut terdiri atas perwira dan personel Bidkum yang menjalankan tugas pendampingan hukum dalam perkara administrasi kepolisian ini.
Dengan putusan itu, Polda NTT memastikan keputusan PTDH terhadap Ronny tetap menjadi dasar status kedinasannya sebagai mantan anggota Polri. Putusan tersebut sekaligus menutup pemeriksaan gugatan di tingkat pertama, meski para pihak tetap memiliki hak menempuh upaya hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....