Fungsionaris Adat Nggorang Klarifikasi Tuduhan Dana Ganti Rugi Bandara Komodo

  • 28 Mei 2026 19:46 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, menepis tudingan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam proses pembayaran ganti rugi lahan perluasan Bandara Komodo pada tahun 2014.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di media sosial yang menuding dirinya terlibat dalam penerimaan maupun penyaluran dana kompensasi kepada 36 orang yang mengklaim memiliki lahan di area bandara.

Haji Ramang menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya penitipan dana ganti rugi atas nama masyarakat ataupun lembaga adat.

“Saya sama sekali tidak pernah menerima uang pembayaran ganti rugi untuk 36 orang tersebut, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga adat,” ujarnya dalam keterangan pers di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 28 Mei 2026.

Dirinya menjelaskan, mekanisme pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah dilakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Menurutnya, apabila terjadi sengketa kepemilikan tanah, maka mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui penitipan dana di pengadilan dan bukan melalui individu ataupun lembaga adat.

“Tidak ada proses penitipan uang kepada oknum tertentu maupun kepada lembaga adat,” katanya.

Selain itu, Haji Ramang menilai tuduhan tersebut sebagai informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik dirinya serta kelembagaan adat Nggorang.

Ia juga menyebut adanya upaya dari pihak tertentu yang membangun opini negatif terhadap fungsionaris adat, sehingga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.

Terkait persoalan klaim lahan, Haji Ramang mengaku pernah menghadiri pertemuan bersama pihak Otoritas Bandara Komodo, pemerintah daerah, dan sejumlah warga di Kantor Bupati Manggarai Barat pada 6 Februari 2025.

Dalam pertemuan itu, sejumlah warga meminta ganti rugi atas lahan yang diklaim terdampak perluasan Bandara Komodo. Namun pihak bandara menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan telah rampung sejak tahun 2020.

Selain itu, pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa area yang diklaim sebelumnya telah menjadi objek sengketa hukum dan sudah diputus oleh pengadilan.

Menurut Haji Ramang, putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo maupun Pengadilan Tinggi Kupang sama-sama menolak gugatan para penggugat dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, ia menambahkan, dirinya turut menjadi pihak dalam perkara tersebut sehingga mengetahui secara langsung proses persidangan hingga keluarnya putusan pengadilan.

Haji Ramang juga mengungkapkan pernah didatangi sejumlah pihak yang meminta pengukuhan tanah adat dengan alasan tidak pernah menggugat pemerintah. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, nama mereka tercatat sebagai penggugat dalam perkara yang telah diputus pengadilan.

“Kami tidak bisa mengabulkan permintaan itu karena harus menghormati putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Haji Ramang kembali menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima dana Rp2 miliar mewakili 36 orang merupakan informasi yang tidak benar.

“Itu tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....