Bupati Manggarai Larang Pesta Selama Tanggap Darurat Gempa hingga 12 September
- 06 Sep 2026 10:52 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit melarang penyelenggaraan pesta, hajatan, dan kegiatan seremonial yang berpotensi mengumpulkan massa selama masa tanggap darurat gempa bumi hingga 12 September 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor 300.2.2/182/LX/2026 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan Acara Seremonial Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Instruksi diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Manggarai Nomor 324 Tahun 2026 tentang perubahan masa status tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik. Status tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 12 September 2026.
| Baca juga: Bupati Nagekeo Lepas Tim Tagana Ngada |
Dalam instruksi tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan pesta pernikahan atau resepsi, pesta syukuran, pengumpulan dana berskala besar, hiburan musik atau organ tunggal, pertunjukan hiburan malam, serta kegiatan perayaan lain yang berpotensi mengumpulkan massa.
Larangan berlaku bagi kegiatan yang diselenggarakan perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, maupun lembaga atau instansi selama masa tanggap darurat.
Pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, kelancaran penanganan bencana, serta risiko gempa susulan yang masih terjadi. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga suasana keprihatinan dan solidaritas sosial selama proses pemulihan.
Namun, kegiatan ibadah wajib sesuai agama dan kepercayaan serta upacara adat atau ritus adat umum dan khusus tetap diperbolehkan. Pelaksanaannya wajib mengedepankan kesederhanaan, membatasi jumlah peserta, menerapkan protokol keselamatan, dan tidak mengganggu kegiatan tanggap darurat.
Camat, kepala desa, lurah, serta ketua RT/RW diminta menyosialisasikan instruksi tersebut kepada masyarakat. Mereka juga diminta melakukan pemantauan dan pendekatan persuasif kepada warga yang telah merencanakan pesta atau hajatan agar menunda pelaksanaannya.
Aparat wilayah juga diminta berkoordinasi dengan posko bencana serta aparat keamanan TNI dan Polri apabila ditemukan pelanggaran atau potensi pelanggaran.
Pelaksanaan instruksi selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati Manggarai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai.
Pembatasan berlaku hingga 12 September 2026 dan akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi serta kondisi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai meminta seluruh masyarakat mematuhi pembatasan tersebut demi keselamatan, ketenteraman, dan percepatan pemulihan pascabencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....