Loka POM Manggarai Barat Perketat Pengawasan Kosmetik Ilegal
- 29 Agt 2026 14:04 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Labuan Bajo – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Manggarai Barat memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk yang dipasarkan melalui media sosial dan marketplace.
Kepala Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat, Imanulkhan STP, M.Sc., mengatakan pengawasan dilakukan sebelum maupun setelah produk kosmetik beredar di masyarakat.
“BPOM melakukan pengawasan kosmetik melalui pengawasan sebelum produk beredar maupun setelah produk beredar di masyarakat,” ujar Imanulkhan dalam dialog kesehatan RRI Labuan Bajo, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, pengawasan mencakup pemeriksaan sarana, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, pengawasan iklan serta promosi, edukasi kepada masyarakat, hingga tindak lanjut terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Imanulkhan menjelaskan, kosmetik yang beredar secara legal harus terlebih dahulu mendapatkan notifikasi dari BPOM. Karena itu, keberadaan nomor notifikasi menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan konsumen.
“Apabila masyarakat menemukan kosmetik yang tidak memiliki nomor notifikasi atau nomor notifikasinya tidak dapat diverifikasi, produk tersebut perlu diwaspadai,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan kosmetik di media sosial maupun marketplace tidak otomatis menjamin produk tersebut aman dan telah memenuhi ketentuan BPOM.
“Media sosial dan marketplace merupakan sarana pemasaran, tetapi keberadaan suatu produk di platform tersebut bukan jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi ketentuan BPOM,” ucapnya.
Loka POM juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan. Apabila ditemukan produk yang bermasalah, BPOM dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imanulkhan menambahkan, pengawasan tidak dapat dilakukan BPOM sendiri. Masyarakat memiliki peran penting sebagai konsumen sekaligus bagian dari sistem pengawasan.
Masyarakat yang menemukan kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan BPOM, termasuk BPOM Mobile, atau datang langsung ke Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....