Warga Faobata Apresiasi Kebijakan Gubernur NTT Penuhi Kebutuhan Korban Gempa

  • 24 Agt 2026 10:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada - Warga RT 12/RW 03, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, mengapresiasi kebijakan Gubernur NTT, agar warga terdampak memperoleh makanan, minuman, tenda, selimut, dan kebutuhan pokok lainnya melalui kios atau toko terdekat sebelum bantuan pemerintah tiba. Kebijakan itu dirasakan langsung oleh sejumlah warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa dan terpaksa mengungsi ke tenda darurat, di antaranya Maria Goreti Diwi, Ermalinda Fono, dan Eswaldus Soko.

Maria Goreti Diwi menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT karena kebijakan tersebut telah membantu meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kondisi darurat. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah membantu kami, korban bencana gempa bumi, dengan mengambil barang-barang sembako, tenda, dan selimut,” ujar Maria, Minggu 23 Agustus 2026.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Sutini, pemilik Kios UD Mandiri yang melayani kebutuhan warga di wilayah terdampak. Ia menilai kebijakan tersebut memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar secara cepat, sementara barang yang diambil warga selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sebagai pemilik kios tentu mendukung kebijakan dari Bapak Gubernur NTT,” kata Sutini. Ia menambahkan, masyarakat dapat memperoleh barang sesuai kebutuhan dalam situasi darurat tanpa harus menunggu bantuan datang dari pemerintah.

Apresiasi serupa disampaikan Hendrikus yang mewakili warga RT 12/RW 03, Kelurahan Faobata. Ia mengatakan kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh sembako dan kebutuhan dasar lainnya dari kios yang tersedia di sekitar tempat tinggal mereka, sedangkan pembayaran dilakukan pemerintah sesuai ketentuan.

“Kami berterima kasih atas kebijakan penanganan tanggap bencana,” ujar Hendrikus. Ia berharap kebijakan tersebut terus mendukung masyarakat terdampak agar kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi selama masa darurat.

Kebijakan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan. Melalui kebijakan itu, Pemerintah Provinsi NTT memanfaatkan sumber daya yang tersedia di sekitar lokasi terdampak, termasuk kios dan toko masyarakat, untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan warga.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat terdampak bencana tidak harus menunggu bantuan tiba ketika kebutuhan dasar sudah mendesak. Kebijakan itu sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan warga dalam kondisi tanggap darurat tidak kekurangan makanan, minuman, tempat berlindung, selimut, maupun kebutuhan dasar lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....