Polda NTT Amankan Admin TikTok Lika-Liku Terkait Dugaan Manipulasi Data

  • 23 Agt 2026 16:39 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang - Polda NTT mengamankan GF, yang diduga salah satu admin akun TikTok anonim Lika-Liku, terkait perkara dugaan pelanggaran ITE. Penindakan dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT setelah penyidik menelusuri aktivitas digital akun tersebut selama proses penyidikan berjalan.

GF diamankan Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.20 WITA di sebuah rumah kontrakan Jalan Laining, Maulafa, Kota Kupang, NTT. Tim dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino dan kemudian menggeledah rumah orang tua GF di kawasan BTN.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut secara langsung. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026.

Laporan tersebut dibuat Yupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, terkait dugaan manipulasi data dan penyerangan nama baik. Penyidik kemudian mendalami dugaan keterlibatan GF dalam pengelolaan akun TikTok Lika-Liku secara anonim untuk menyembunyikan identitasnya.

Dalam penyelidikan, GF diduga mengambil sejumlah data pribadi korban dan saksi tanpa izin kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu. Narasi tersebut disebut penyidik seolah menggambarkan fakta, meskipun konten yang dibuat diduga telah melalui proses rekayasa.

Penyidik juga menduga foto korban disunting dan digabungkan sehingga menghasilkan tampilan berbeda dari kondisi sebenarnya. Materi yang telah diolah tersebut kemudian diduga disebarkan melalui akun TikTok Lika-Liku dan Nobita Irma Dewi Silverster.

Jejak digital menjadi petunjuk penting karena penyidik menemukan keterkaitan antara kedua akun TikTok tersebut dalam proses profiling digital. Salah satu keterkaitan yang ditemukan adalah penggunaan alamat surat elektronik yang disebut identik oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Dari penelusuran itu, penyidik kemudian mengarah kepada GF sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pengoperasian akun-akun tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya admin lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun penyebaran konten melalui akun terkait.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, GF juga diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk membantu menyusun materi konten. Penyidik menyebut aplikasi ChatGPT termasuk teknologi yang diduga digunakan untuk membantu penyusunan narasi serta pengolahan materi digital.

Pemanfaatan teknologi tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik karena konten diduga tidak sekadar dibuat melalui penyuntingan biasa. Polisi menilai penggunaan teknologi digital dalam perkara ini perlu ditelusuri bersama jejak perangkat dan akun yang digunakan.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas digital dan transaksi tersangka selama penyidikan berlangsung. Barang bukti itu meliputi sepuluh lembar cetak rekapitulasi rekening, ponsel Samsung Galaxy A303, serta satu tablet Samsung.

Penyidik juga mengamankan dua kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan perkara tersebut. Selain itu, polisi menyita satu SD Card merek V-Gen dengan nomor seri yang telah dicatat dalam administrasi barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE terhadap dugaan manipulasi informasi elektronik. Penyidik juga menerapkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

GF turut disangkakan dengan ketentuan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kombinasi pasal tersebut, menurut penyidik, membawa ancaman pidana maksimal hingga dua belas tahun penjara apabila terbukti bersalah.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol FX Irwan Arianto menyebut penyidik belum menghentikan pengembangan perkara setelah menetapkan GF sebagai tersangka. Polisi masih menelusuri jejak digital untuk mengetahui peran pihak lain yang diduga terhubung dengan aktivitas akun tersebut.

Pengembangan perkara dilakukan dengan memeriksa keterkaitan perangkat, akun, komunikasi digital, serta aliran data yang ditemukan penyidik selama penyidikan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang diperoleh.

Sebelumnya, proses hukum perkara akun Lika-Liku NTT juga telah memasuki tahap praperadilan yang diajukan pihak GF di Pengadilan Negeri Kupang. Majelis hakim pada 21 Juli 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut sehingga proses penyidikan Polda NTT tetap berjalan.

Kini penyidik kembali memperluas pemeriksaan terhadap aktivitas digital yang berkaitan dengan akun Lika-Liku dan Nobita Irma Dewi Silverster. Polisi memastikan pengembangan perkara akan diarahkan pada pembuktian peran setiap pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....