Pemberian Adat Tak Otomatis Gratifikasi, ASN Diminta Cermat

  • 13 Agt 2026 13:06 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Larantuka – Pemberian dalam konteks adat menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur. Salah satu pertanyaan peserta berkaitan dengan pemberian selendang sebagai bentuk penghormatan kepada tamu dan bagaimana ASN menyikapinya dalam konteks pencegahan gratifikasi.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam sesi diskusi bersama Kejaksaan Negeri Flores Timur di Aula Kantor Kemenag Flores Timur, Rabu 12 Agustus 2026. Diskusi memberikan ruang bagi peserta menghubungkan materi pencegahan korupsi dengan praktik yang ditemui dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Flores Timur, Ray Andre Lambok Petrus Lumbanraja, S.H., menjelaskan pemberian yang berkaitan dengan adat perlu dilihat secara hati-hati dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya bentuk dan nilai pemberian, motif, hubungan antara pemberi dan penerima, serta kaitannya dengan jabatan atau kewenangan penerima.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kadek Boby Reza Arya Dana, S.H., kearifan lokal tetap dapat dijalankan selama tidak bertentangan dengan prinsip integritas. ASN juga perlu memastikan pemberian tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan tertentu yang berpotensi memengaruhi independensi maupun objektivitas dalam menjalankan tugas.

Penilaian terhadap suatu pemberian, kata narasumber, tidak semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya nilai barang yang diberikan. Konteks pemberian dan hubungan antara pemberian dengan jabatan penerima menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

Dalam diskusi tersebut, peserta diajak memahami bahwa praktik adat dan aturan pencegahan gratifikasi perlu ditempatkan secara proporsional. Kehati-hatian diperlukan agar penghormatan terhadap budaya tetap berjalan tanpa membuka ruang konflik kepentingan.

Pembahasan mengenai selendang adat menjadi salah satu contoh situasi yang dapat dihadapi ASN dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Peserta diharapkan mampu menggunakan pemahaman yang diperoleh untuk menilai setiap pemberian secara lebih cermat sesuai konteksnya.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Sosialisasi diikuti ASN, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Flores Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....