Imigrasi NTT Perketat Paspor di Flores Timur untuk Cegah TPPO

  • 13 Agt 2026 13:19 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Larantuka – Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur memperketat proses penerbitan paspor di Flores Timur untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kebijakan tersebut ditegaskan Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Kristian Penna, saat peluncuran Layanan Keimigrasian Flores Timur, Selasa 11 Agustus 2026.

Kristian mengatakan kemudahan akses layanan paspor di Flores Timur akan diikuti dengan pengawasan yang ketat terhadap setiap permohonan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan resmi negara tidak disalahgunakan untuk kegiatan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.

Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Imigrasi telah menunda keberangkatan sebanyak 8.287 warga negara Indonesia (WNI). Pada periode yang sama, sebanyak 9.394 permohonan paspor juga dibatalkan karena terindikasi akan disalahgunakan untuk bekerja secara non-prosedural.

"Pelayanan paspor yang dimulai hari ini tidak hanya menggunakan pendekatan pelayanan, tetapi juga pendekatan keamanan. Jika pemohon tidak memenuhi syarat, permohonannya akan kami tunda demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Kristian.

Menurut Kristian, penundaan keberangkatan maupun pembatalan permohonan paspor dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi korban TPPO. Imigrasi akan memastikan tujuan perjalanan dan kelengkapan persyaratan pemohon sebelum dokumen perjalanan diterbitkan.

Ia menegaskan, kehadiran layanan keimigrasian di Flores Timur bukan berarti mengurangi aspek pengawasan. Sebaliknya, pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat harus dibarengi kesadaran untuk memastikan setiap perjalanan ke luar negeri dilakukan melalui prosedur yang resmi dan aman.

Pengawasan tersebut menjadi penting karena masyarakat Flores Timur kini memiliki akses pengurusan paspor di daerah tanpa harus melakukan perjalanan ke luar wilayah. Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan prosedur.

Melalui penguatan pelayanan dan pengawasan, Imigrasi NTT berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan mengurus dokumen perjalanan sekaligus terlindungi dari praktik perekrutan tenaga kerja ilegal. Upaya tersebut menjadi bagian dari pencegahan TPPO dan perlindungan WNI yang akan bepergian ke luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....