Gubernur NTT: PPID Harus Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi

  • 12 Agt 2026 12:24 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan keterbukaan informasi publik sekaligus jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Hal itu disampaikan Gubernur saat meluncurkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT serta Penguatan Kapasitas PPID Lingkup Provinsi NTT di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Gubernur Melki, keterbukaan informasi merupakan fondasi dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. PPID tidak boleh hanya menjalankan tugas administratif, tetapi harus mampu menyampaikan informasi yang benar dan faktual mengenai program serta kinerja pemerintah.

Ia juga mendorong optimalisasi kanal komunikasi publik, termasuk program Meja Rakyat (Melki Johni Melayani Rakyat), sebagai ruang bagi masyarakat menyampaikan kritik, saran, dan informasi secara langsung maupun daring. “Saya berharap PPID menjadi bagian dari garda terdepan keterbukaan informasi publik. PPID harus menjadi jembatan penghubung pemerintah dan masyarakat," katanya.

Gubernur mengingatkan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam menangkal penyebaran hoaks dan mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, setiap badan publik dan perangkat daerah diminta aktif menyampaikan perkembangan program secara berkualitas dan mudah dipahami masyarakat.

“Sekecil apa pun respons masyarakat atas informasi, kanal media informasi pemerintah harus terus berjalan dan menjadi salah satu rujukan masyarakat. Sensasi cenderung lebih besar pengaruhnya daripada substansi, namun kita tidak boleh kehilangan substansi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Melki mengapresiasi capaian Pemprov NTT yang meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan nilai 93,30 dari Komisi Informasi Pusat RI. Ia menegaskan predikat tersebut bukan tujuan akhir, melainkan fondasi untuk melanjutkan reformasi birokrasi yang transparan, terpercaya, dan berdampak bagi masyarakat.

Ketua Panitia Riesta Ratna Megasari juga menekankan pentingnya PPID dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus menyampaikan kinerja pemerintah secara cepat dan akurat. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi NTT Germanus Atawuwur mendorong reformasi mekanisme kerja PPID agar semakin kuat, profesional, dan inklusif.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting agar penyelenggaraan pemerintahan dapat dinilai secara baik dan bersih oleh masyarakat. Melalui penguatan kapasitas PPID, Pemprov NTT diharapkan mampu membangun sistem informasi publik yang lebih responsif, terpercaya, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....