Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mabar Hapus Denda Tunggakan PBB-P2

  • 12 Agt 2026 11:18 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan keringanan pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 221/KEP/HK/2026 dan berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pokok PBB-P2 sejak 2008 hingga 2025.

“Keringanan ini berlaku atas utang ketetapan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025. Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” ujar Maria, Selasa 11 Agustus 2026.

Maria juga menyampaikan, pembebasan denda hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok PBB-P2 selama periode 1–30 Agustus 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, sanksi administratif akan kembali dihitung sebagai bagian dari total utang yang harus dibayarkan.

Selain itu, sanksi administratif yang telah dibayarkan sebelum keputusan tersebut ditetapkan tidak dapat diajukan untuk penghapusan, restitusi, maupun kompensasi. Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran atau cicilan.

Selain itu, dirinya mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran untuk menghindari antrean maupun kendala teknis.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Orang pintar sadar pajak. Dengan membayar pajak, kita bersama-sama membangun Manggarai Barat,” ungkapnya.

Adapun hingga 11 Agustus 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat tercatat sebesar Rp157.043.166.621,39 atau 50,56 persen dari target PAD yang ditetapkan dalam APBD 2026. Pemerintah daerah berharap kebijakan pembebasan denda PBB-P2 tersebut dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....