Warga Lewonara dan Bele Sepakati Perdamaian melalui Rekonsiliasi di Waiwerang
- 11 Agt 2026 12:34 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flores Timur - Rekonsiliasi damai mempertemukan warga Dusun I Lewonara dan Dusun Bele di Aula Paroki Kristus Raja, Waiwerang, Senin 10 Agustus 2026 pagi. Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi kedua kelompok masyarakat untuk mengakhiri konflik dan membangun kembali hubungan persaudaraan secara bersama.
Kegiatan itu berlangsung di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, serta aparat keamanan. Masyarakat dari kedua pihak yang sebelumnya terlibat konflik hadir bersama mengikuti rangkaian rekonsiliasi dan menyepakati komitmen perdamaian bersama.
Rekonsiliasi dikemas melalui Lepan Dopi–Ledan Gala Gawak Labi yang mengedepankan nilai adat sebagai pengikat perdamaian masyarakat setempat secara bersama. Prosesi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kesepakatan kedua pihak setelah konflik sempat mengganggu kehidupan warga setempat hingga kini.

Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal hadir mewakili Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut secara langsung. Kehadiran Wakapolda membawa pesan kepolisian agar perdamaian yang disepakati dapat dijaga dan dilaksanakan secara konsisten oleh masyarakat setempat.
Dalam amanat Kapolda, Faizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses rekonsiliasi dan perdamaian tersebut. "Saya meminta seluruh pihak menghentikan dendam, menjauhi kekerasan, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan komunikasi dalam penyelesaian masalah secara damai." ujarnya.
Setiap persoalan, menurutnya, perlu diselesaikan melalui musyawarah, mekanisme adat, dan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat setempat secara terbuka. Perdamaian yang telah disepakati bukan akhir proses, melainkan awal tanggung jawab bersama untuk mencegah konflik terjadi kembali di kemudian hari.
"Keamanan dan ketertiban juga harus dijaga bersama oleh TNI-Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh warga setempat secara bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan menjaga komunikasi dan meredam potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pertikaian terbuka kembali di kemudian hari." ungkap Wakapolda NTT.
Prosesi rekonsiliasi dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Damai dan Jeda Sakral sebagai tanda penghentian konflik serta kekerasan di tengah masyarakat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis senpira dan senjata tajam, serta Sumpah Adat atau Ritual Baulolong kepada kedua pihak.
Rangkaian adat tersebut menjadi simbol kesediaan kedua pihak mengikat perdamaian melalui nilai moral dan kesepakatan sosial bersama secara nyata. Kesepakatan menyebutkan persoalan yang masih menjadi substansi akan diselesaikan melalui musyawarah antarpihak secara damai dan terbuka melalui kesepakatan bersama.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, penyelesaian melalui proses hukum tetap menjadi pilihan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pada momentum tersebut, Wakapolda NTT juga menyerahkan secara simbolis 85 paket bantuan sosial kepada masyarakat terdampak konflik tersebut secara langsung.
Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan bagi warga dalam melewati masa pemulihan setelah konflik yang terjadi sebelumnya. Rekonsiliasi di Waiwerang diharapkan membuka ruang pemulihan hubungan antarkeluarga, antarkampung, serta kehidupan sosial masyarakat yang sempat terganggu akibat konflik sebelumnya.
Setelah pertemuan berakhir, kedua kelompok masyarakat diharapkan mempertahankan kesepakatan dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan secara terbuka. Polda NTT bersama TNI dan pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap upaya menjaga keamanan serta keberlanjutan perdamaian di wilayah tersebut.
Komitmen itu penting karena keberhasilan rekonsiliasi tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan, tetapi juga pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari secara konsisten. Pertemuan di Aula Paroki Kristus Raja mempertemukan kembali dua kelompok masyarakat dalam suasana yang sebelumnya diliputi ketegangan dalam beberapa waktu.
Melalui rekonsiliasi tersebut, kedua pihak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan dan mengutamakan jalur musyawarah bersama secara terbuka. Dari Waiwerang, perdamaian ditegaskan melalui perpaduan musyawarah, mekanisme adat, kepedulian sosial, dan penghormatan terhadap hukum negara yang berlaku.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi pegangan masyarakat untuk menjaga hubungan sosial dan mencegah konflik serupa kembali terjadi pada masa mendatang. Perdamaian juga membutuhkan keterlibatan warga dalam mengawasi lingkungan dan menyampaikan persoalan melalui saluran komunikasi yang telah disepakati bersama.
Upaya tersebut diharapkan mencegah munculnya provokasi yang dapat mengganggu hubungan sosial masyarakat di wilayah Adonara Timur dalam jangka panjang. Rangkaian rekonsiliasi menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui pertemuan bersama, kesepakatan adat, dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Momentum itu sekaligus menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga hasil perdamaian setelah seluruh prosesi selesai dilaksanakan secara berkelanjutan. Kesepakatan yang telah dibuat diharapkan menjadi rujukan ketika muncul persoalan baru di tengah kehidupan masyarakat setempat secara berkelanjutan.
Pemulihan hubungan sosial membutuhkan waktu, sehingga komunikasi antarpihak perlu terus dilakukan setelah rekonsiliasi berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan. Perdamaian yang dijaga bersama menjadi modal penting bagi warga untuk kembali menjalani aktivitas sosial tanpa rasa khawatir sehari-hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....