Gubernur Melki Resmikan Rumah Advokasi Hukum PKS NTT
- 10 Agt 2026 07:25 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena meresmikan Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTT di Hotel Sahid T-More, Kupang, Sabtu, 8 Agustus 2026. Kehadiran rumah advokasi ini diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, edukasi hingga pendampingan hukum secara mudah dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki mengapresiasi inisiatif DPW PKS NTT menghadirkan layanan tersebut sebagai bentuk pelayanan publik. Menurutnya, partai politik tidak hanya menjalankan fungsi politik, tetapi juga dapat hadir menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan Rumah Advokasi Hukum PKS harus terbuka bagi seluruh warga NTT tanpa membedakan latar belakang, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, informasi maupun kemampuan ekonomi dalam memperoleh layanan hukum. Gubernur berharap Rumah Advokasi Hukum PKS tidak hanya menjadi tempat konsultasi dan pendampingan, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi masyarakat.
Peningkatan literasi hukum dinilai penting untuk mencegah konflik dan mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog serta musyawarah sebelum berlanjut ke proses pengadilan. “Sejauh ada warga negara Indonesia yang tinggal di NTT, berdomisili di NTT, bekerja di NTT, yang datang mengadu di PKS, maka diharapkan PKS mengurusnya dengan baik,” kata Gubernur Melki.
Ketua Bidang Advokasi DPP PKS Nurul Amalia mengatakan, Rumah Advokasi Hukum PKS merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan, edukasi, pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan prinsip utama layanan tersebut adalah membela masyarakat yang membutuhkan keadilan, bukan membela kesalahan.
Sementara itu, Ketua DPW PKS NTT Rusding menyebut rumah advokasi ini akan memberikan layanan konsultasi langsung maupun daring, pendampingan proses hukum, penyuluhan, mediasi, sekolah hukum, hingga pelatihan bagi pendamping hukum, dengan perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Peresmian tersebut turut dihadiri jajaran pengurus PKS NTT serta sejumlah pihak terkait. PKS berharap Rumah Advokasi Hukum dapat segera diwujudkan dalam program nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain membantu menyelesaikan persoalan hukum, keberadaan rumah advokasi diharapkan menjadi sarana pemberdayaan dan pencerahan hukum sehingga masyarakat NTT semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu memperoleh keadilan secara mudah, adil, dan bermartabat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....