Nagekeo Kerahkan 418 ASN untuk Tagih Piutang PBB-P2

  • 08 Agt 2026 16:25 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • 418 calon ASN P3K penuh waktu dan paruh waktu dikerahkan untuk penagihan PBB-P2 secara door to door.
  • Penagihan difokuskan di Kecamatan Aesesa, dengan piutang PBB-P2 sekitar Rp1,5 miliar.
  • Petugas tidak hanya menagih, tetapi juga melakukan edukasi dan pendataan objek pajak yang belum tercatat.
  • Pemkab Nagekeo menerapkan pendekatan 5S—senyum, salam, sapa, sopan, santun—dan melarang tindakan intimidatif kepada wajib pajak.
  • Peningkatan penerimaan PBB-P2 ditargetkan memperkuat PAD untuk mendukung infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.

RRI.CO.ID, Nagekeo - Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, mengerahkan sekitar 418 calon aparatur sipil negara (ASN), terdiri atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan paruh waktu, untuk melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara door to door. Langkah tersebut difokuskan di Kecamatan Aesesa yang memiliki piutang PBB-P2 sekitar Rp1,5 miliar dan mencakup enam kelurahan serta empat desa.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Mutha Kasi, kepada RRI, Sabtu, 8 Agustus 2026, mengatakan pendekatan langsung dipilih karena dinilai lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan. Selain menagih, petugas juga ditugaskan mengedukasi masyarakat serta mendata objek pajak yang belum tercatat atau belum tertagih.

Menurut Hildegardis, kegiatan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi calon ASN dalam menjalankan pelayanan publik. Para petugas dibekali prinsip komunikasi 5S, yakni senyum, salam, sapa, sopan, dan santun, serta diminta memahami kondisi setiap wajib pajak tanpa menggunakan pendekatan intimidatif.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo juga memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran melalui penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 39 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas dilarang mengancam, memaksa pembayaran, menerima uang di luar prosedur resmi, menjanjikan penghapusan pajak, atau menyalahgunakan data wajib pajak.

Hildegardis menyebut petugas akan didampingi RT serta perangkat kelurahan atau desa untuk menghadapi beragam kondisi di lapangan, termasuk wajib pajak yang tidak berada di rumah, belum memiliki dana, pindah alamat, maupun objek pajak yang telah berpindah kepemilikan. Hasil kunjungan selanjutnya akan diadministrasikan dan dipantau Badan Keuangan Daerah melalui aplikasi untuk melihat perkembangan penagihan.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo berharap peningkatan pembayaran PBB-P2 dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat. Hildegardis mengajak warga memenuhi kewajiban pajak tepat waktu karena penerimaan PBB-P2 akan mendukung pembiayaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....