Kemenag Ende Percepat Legalitas Aset MAS Anaraja lewat Proses KKPR
- 07 Agt 2026 13:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Upaya memperkuat legalitas aset pendidikan keagamaan di Kabupaten Ende terus dilakukan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ende melaksanakan peninjauan lapangan di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Anaraja sebagai bagian dari tahapan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Kamis 6 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Anaraja, Kecamatan Nangapanda itu dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Nikolaus Nama Payon, bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ende. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan sebagai dasar penerbitan KKPR.
Tahapan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pertimbangan teknis pertanahan yang diajukan Kementerian Agama. Proses ini menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan di MAS Anaraja.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara hasil peninjauan lapangan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses penerbitan KKPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Nikolaus Nama Payon, mengatakan penguatan legalitas aset merupakan langkah strategis agar seluruh aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Agama memiliki kepastian hukum. Ia menjelaskan, kepastian hukum akan mendukung tata kelola aset yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, sinergi antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ende menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperlancar proses penerbitan dokumen pertanahan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Melalui proses penerbitan KKPR, Kementerian Agama Kabupaten Ende menegaskan komitmennya untuk menata, mengamankan, dan melindungi aset negara yang digunakan bagi pelayanan pendidikan keagamaan.
Nikolaus berharap seluruh tahapan penerbitan KKPR dapat segera diselesaikan sehingga legalitas aset MAS Anaraja semakin kuat, sekaligus menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan demi mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan keagamaan di Kabupaten Ende.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....