Pemkab Manggarai Matangkan Implementasi Pergub 13 Pajak Kendaraan Bermotor

  • 06 Agt 2026 07:24 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai terus mematangkan persiapan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 melalui rapat koordinasi lintas sektor di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Senin 3 Agustus 2026.

Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan kebijakan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). Rapat dipimpin Bupati Manggarai melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Petrus C. Masangkat, serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah perangkat daerah, para Camat dan Pengawas di SPBU.

Dalam pengantarnya, Petrus C. Masangkat menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilaksanakan pada 30 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sekaligus mengoptimalkan penerimaan PBBKB dan PAB.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pergub, kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, kendaraan berpelat nomor luar daerah diarahkan menggunakan BBM non-subsidi hingga memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

"Hari ini kita membahas teknis pelaksanaan di lapangan agar seluruh unsur yang terlibat memiliki persepsi yang sama ketika Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mulai diberlakukan. Karena itu, kami meminta UPTD Badan Pendapatan Provinsi NTT menjelaskan mekanisme teknis sebelum tim turun ke lapangan," ujar Petrus.

Kepala UPTD Badan Pendapatan Provinsi NTT, Lorensius Agung, mengatakan implementasi Pergub bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kabupaten Manggarai, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua menjadi tiga daerah di NTT yang belum menerapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Menurutnya, kendaraan berpelat nomor DH, EB, maupun ED yang menunggak pajak tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi. Sementara kendaraan dari luar daerah yang telah melunasi pajak dan memiliki barcode resmi dari Kementerian ESDM tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan, sembari diarahkan segera melakukan mutasi kendaraan.

Apabila di lapangan ditemukan kendaraan yang belum melunasi pajak, petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan menggunakan BBM non-subsidi disertai edukasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan.

Kabag Ops Polres Manggarai AKP Antonius Ndapa menegaskan kesiapan Polri bersama TNI dalam mendukung implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Ia mengatakan, selama Juli 2026 Polres Manggarai bersama UPTD Badan Pendapatan Provinsi NTT telah melakukan sosialisasi di seluruh SPBU di Kabupaten Manggarai sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Polres dan TNI siap mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Sosialisasi telah kami lakukan selama satu bulan. Kami berharap seluruh petugas bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan memiliki mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan di lapangan," katanya.

Hal senada disampaikan Kasdim 1612/Manggarai Mayor Inf. Roberto Carlos. Menurutnya, TNI siap mendukung implementasi Pergub sesuai tugas dan fungsi yang diemban. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Kanisius Nasak mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan Bupati agar koordinasi antarinstansi lebih terarah, terutama dalam menghadapi potensi resistensi masyarakat di lapangan.

Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan perlu diatur secara rinci agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab saat kebijakan mulai diterapkan. Ia juga mengusulkan agar PT Pertamina diundang pada rapat berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai kuota BBM bersubsidi bagi Kabupaten Manggarai. Selain itu, Satgas diharapkan dapat mengawasi distribusi BBM bersubsidi, termasuk praktik penjualan eceran di sekitar SPBU.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Sahadoen Silvester Zaldy mengingatkan perlunya petunjuk teknis yang jelas, khususnya terkait kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi sebagai angkutan penumpang.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Manggarai Laurensius Adrianus Laoth, S.P., menambahkan bahwa Pergub harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia mengusulkan penerapan dilakukan secara bertahap melalui uji coba di satu SPBU sebelum diperluas ke seluruh SPBU di Kabupaten Manggarai.

Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat hasil koordinasi sebelumnya di Kupang menunjukkan kuota BBM bersubsidi Kabupaten Manggarai diperkirakan tidak mencukupi hingga akhir tahun apabila distribusinya tidak ditertibkan.

Menutup rapat, Petrus C. Masangkat menegaskan implementasi Pergub lebih mengedepankan pendekatan edukatif daripada penindakan. Pemerintah ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

"Pelaksanaan Pergub ini akan terus dievaluasi. Jika masih ditemukan kendala di lapangan, pemerintah bersama seluruh pihak terkait akan melakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaannya," ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan lima kesepakatan utama, yakni pembentukan Satgas melalui SK Bupati, pelaksanaan kegiatan lapangan setelah SK diterbitkan, penerapan penggunaan BBM non-subsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak sesuai ketentuan Pergub, pelaksanaan kebijakan dengan pendekatan edukatif, serta evaluasi berkala terhadap implementasi Pergub.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....