Kapolres Manggarai Barat Rangkul Tokoh Adat Pasca Konflik Lengkong Warang
- 02 Agt 2026 12:27 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, melakukan dialog kamtibmas dengan tokoh adat dan masyarakat Kampung Mbehal serta Kampung Rareng, Jumat 31 Juli 2026 sebagai upaya meredam potensi konflik susulan pasca-bentrokan sengketa lahan komunal di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Basecamp Warga Kampung Mbehal, Manjerite, dan Rumah Gendang Kampung Rareng itu, Kapolres mengimbau kedua kelompok masyarakat menahan diri, tidak terprovokasi, serta menyerahkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dan mediasi yang akan difasilitasi bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Kami meminta seluruh warga menahan diri, mengendalikan emosi, dan tidak melakukan aksi yang dapat memperkeruh situasi. Mari kedepankan dialog dan serahkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata AKBP Christian Kadang.
Dirinya juga menyampaikan, Polres Manggarai Barat akan menindak setiap tindakan melawan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Selain itu, kepolisian siap memfasilitasi forum mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta instansi terkait.
Dalam dialog tersebut, tokoh adat Kampung Mbehal, Bonavantura Abunawan, menyatakan warga siap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar aktivitas masyarakat di kawasan sengketa tidak dibatasi sepenuhnya serta berharap dugaan keterlibatan pihak luar dalam bentrokan 29 Juli 2026 turut diusut.
Sementara itu, Ketua LSM ILMU Donisius Parera meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Menanggapi hal itu, Kapolres menetapkan kawasan sengketa Lengkong Warang berstatus quo sehingga tidak boleh ada aktivitas dari kedua belah pihak selama proses hukum dan mediasi berlangsung.
Pada dialog di Rumah Gendang Kampung Rareng, Tua Golo Blasius Panda menyatakan warga Rareng akan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa, mematuhi proses hukum, serta siap mengikuti mediasi yang difasilitasi pemerintah. Tokoh pemuda Rareng, Robertus Rudi Mersi Mance, juga menyatakan pihaknya siap kooperatif dalam proses hukum dan mengusulkan penempatan personel Bhabinkamtibmas definitif di Desa Tanjung Boleng.
Dari pertemuan dengan kedua kelompok masyarakat tersebut, disepakati empat poin, yakni penetapan status quo di lahan sengketa Lengkong Warang, kelanjutan proses penyidikan secara profesional, persiapan forum mediasi terpadu yang melibatkan Pemkab Manggarai Barat, Kesbangpol, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta penempatan personel gabungan Polres Manggarai Barat untuk melakukan pengamanan dan patroli di kawasan sengketa guna mencegah bentrokan susulan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....