Pemprov NTT Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Pascagempa
- 15 Sep 2026 11:21 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di tujuh wilayah terdampak gempa Flores. Kebijakan ini berupa pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan pajak untuk meringankan beban masyarakat selama masa pemulihan pascagempa.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov NTT terhadap masyarakat yang masih menghadapi dampak ekonomi akibat bencana. Menurutnya, relaksasi pajak diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak tanpa menambah beban ekonomi.
“Relaksasi pajak ini adalah salah satu bentuk respons dan kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat terdampak gempa,” ujar Frida dalam wawancara bersama Pro 1 RRI Ende, Rabu 15 September 2026.
Frida menjelaskan, berdasarkan Pergub Nomor 54 Tahun 2026, relaksasi diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat. Keringanan tersebut mencakup pembebasan denda sebesar 100 persen dan pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 75 persen.
Selain itu, Pemprov NTT memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar NTT. Kebijakan ini diharapkan turut membantu masyarakat yang membutuhkan keringanan biaya selama proses pemulihan pascagempa.
Untuk mendapatkan relaksasi, kendaraan harus terdaftar di salah satu dari tujuh wilayah terdampak gempa. Masyarakat cukup memenuhi persyaratan administrasi seperti biasa, termasuk membawa KTP dan STNK, tanpa perlu menunjukkan surat keterangan khusus sebagai korban bencana.
“Data kendaraan sudah terintegrasi dalam sistem dan aplikasi Samsat, sehingga masyarakat cukup menunjukkan STNK untuk dilakukan pengecekan,” kata Frida.
Frida mengimbau masyarakat memanfaatkan program relaksasi tersebut karena Pergub Nomor 54 Tahun 2026 hanya berlaku selama dua bulan. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Ia berharap keringanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah. “Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, masyarakat sudah memberikan kontribusi untuk pembangunan di NTT, khususnya pemulihan ekonomi pascagempa,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....