Samsat Manggarai Gelar Operasi, Ribuan Kendaraan Masih Tunggak Pajak
- 31 Jul 2026 20:43 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Samsat Manggarai bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di kawasan depan penjara lama, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Jumat, 31 Juli 2026. Operasi yang telah berlangsung selama empat hari itu menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Pantauan RRI di lokasi, petugas telah bersiaga sejak pagi untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, khususnya masa berlaku pajak kendaraan bermotor milik pengendara yang melintas. Bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak, petugas langsung mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran di lokasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah atau Samsat Manggarai, Lorensius Agung, mengungkapkan sekitar 41 ribu dari total 65.259 kendaraan yang terdata di Kabupaten Manggarai masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Ia menyebutkan, hingga Kamis 30 Juli, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Manggarai baru mencapai sekitar Rp9,8 miliar atau 14,31 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp69,2 miliar.
Menurutnya, upaya penertiban pajak kendaraan juga berkaitan dengan akan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan data kendaraan di setiap daerah lebih akurat.
"Tujuan utamanya, supaya masyarakat Manggarai, juga NTT seluruhnya, taat atau dengan kesadaran penuh membayar pajak. Karena BBM yang dikirim ke terutama Manggarai, juga NTT, sesuai dengan potensi kendaraan yang ada," katanya kepada RRI.
Ia menjelaskan, Pergub tersebut bukan untuk membatasi masyarakat membeli bahan bakar minyak (BBM), melainkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Pasalnya, kuota BBM yang diterima setiap daerah disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi.
Ia menambahkan, masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan masyarakat Manggarai tetapi belum dimutasi atau dibalik nama. Kondisi tersebut menyebabkan data kendaraan belum mencerminkan jumlah kendaraan yang sebenarnya beroperasi di daerah, sehingga berpengaruh terhadap potensi penerimaan pajak maupun penentuan kuota BBM.
"Jadi selama ini ada antrean-antrean di BBM itu karena, pertama, kendaraan yang masuk banyak yang tidak terdata di Samsat Ruteng misalnya, juga di Samsat-Samsat lain se-NTT. Kemudian mungkin kendaraannya juga dari luar tanpa didaftar atau belum mutasi, belum balik nama, belum proses mutasi ke Samsat terdekat," ungkapnya.
Ia mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar yang telah berdomisili di Manggarai agar segera mengurus mutasi dan balik nama kendaraan. Langkah tersebut dinilai akan meningkatkan akurasi data kendaraan, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta mendukung penyesuaian kuota BBM sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....