Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Ganja, Tiga Tersangka Ditahan
- 29 Jul 2026 20:18 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Ende. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MW, FB, dan SP, sementara satu terduga pelaku berinisial Rastra ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Ende KOMPOL Ahmad, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Valerianus V. Pale saat konferensi pers, Rabu, 29 Juli 2026, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan MW di area parkir Pasar Mbongawani pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat klip plastik berisi ganja dengan berat bersih 3,3908 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW mengaku memperoleh ganja tersebut dari FB. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah FB hingga menemukan tambahan barang bukti berupa ganja, sebelum akhirnya mengamankan SP yang disebut sebagai perantara dalam peredaran barang haram tersebut.
"Pengembangan tidak berhenti di situ. Keterangan FB mengarah pada keberadaan SP yang berperan sebagai perantara penyerahan barang. SP mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang bernama Rastra. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Rastra, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO," ujar KOMPOL Ahmad.
Selain ganja, polisi turut menyita satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16, tiga lembar kertas linting, satu lembar kertas pembungkus ganja, tas pinggang warna hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung A13 Pro. Hasil pemeriksaan urine terhadap para tersangka menunjukkan positif narkotika, sedangkan barang bukti telah diuji di Laboratorium Balai Besar POM Kupang.
Ketiga tersangka telah ditahan sejak 28 Juni 2026 dan berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Juli 2026. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.
Wakapolres Ende mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Polres Ende juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu DPO Rastra hingga berhasil ditangkap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....