Pajak Kendaraan Dapat Keringanan, Warga Ende Bisa Urus Tanpa Ribet

  • 29 Jul 2026 09:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Masyarakat Kabupaten Ende tidak perlu melalui proses rumit untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Wajib pajak cukup menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas yang diperlukan agar pembayaran dapat segera diproses.

Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Finsensius Sare, S.Fil, mengatakan pelayanan keringanan pajak tetap dilakukan melalui mekanisme administrasi Samsat. Ia menyampaikan informasi tersebut saat diwawancarai Pro 1 RRI Ende dalam siaran Florata Pagi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak membayar pajak perlu membawa STNK serta fotokopi KTP. Bukti pembayaran pajak sebelumnya juga menjadi dokumen yang perlu diperhatikan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi salah satu kunci agar pembayaran dapat langsung diproses petugas. Untuk keperluan tertentu seperti pergantian STNK, masyarakat dapat diminta melengkapi dokumen tambahan berupa fotokopi BPKB sesuai kebutuhan pelayanan kepolisian.

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan yang tersedia, termasuk layanan digital melalui aplikasi Pro NTT. Namun, Finsensius menjelaskan perpanjangan STNK lima tahunan tetap mengharuskan wajib pajak datang langsung ke Samsat karena berkaitan dengan proses pencetakan dokumen STNK dan pelat nomor kendaraan.

Program keringanan ini berlaku bagi berbagai jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat maupun roda enam. Pemerintah memberikan kesempatan tersebut agar masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan sekaligus memperbaiki tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Finsensius mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai batas akhir program. Berdasarkan Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026, program keringanan berlaku selama dua bulan, mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Ia berharap kemudahan tersebut mendorong lebih banyak masyarakat Kabupaten Ende memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Finsensius menegaskan penerimaan pajak kendaraan pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....