Lolos Verifikasi Faktual, 52 Desa Persiapan di Manggarai Segera Definitif

  • 28 Jul 2026 22:10 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai - Proses perubahan status 52 desa persiapan menjadi desa definitif di Kabupaten Manggarai kini tinggal menunggu tahapan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mendatang dan menjadi salah satu tahapan penentu sebelum penetapan status desa definitif.

Sat ini pula, Dinas PMD optimis bahwa proses penetapan puluhan desa persiapan tersebut menjadi desa definitif dapat terealisasi pada tahun ini setelah menuntaskan verifikasi faktual pada Juni lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Tarsi Asong, kepada RRI, mengatakan pada Juni 2026 lalu, seluruh 52 desa persiapan bersama 52 desa induk telah menjalani verifikasi faktual oleh tim Kemendagri. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa seluruh desa telah memenuhi syarat secara fisik sehingga dinilai layak melanjutkan proses perubahan status menjadi desa definitif.

"Puji Tuhan, penilaian mereka secara fisik tidak ada yang diragukan. Artinya, dipastikan desa ini bisa sukses merubah statusnya dari desa persiapan menjadi desa definitif," katanya.

Menurut Tarsi, tahapan yang kini ditunggu adalah klarifikasi terhadap seluruh data yang diajukan sejak awal usulan pembentukan desa. Proses tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dokumen, mulai dari data kependudukan, peta wilayah, hingga kondisi sosial masyarakat di masing-masing desa.

"Kemudian yang kita masih menunggu sekarang adalah tahapan untuk klarifikasi. Klarifikasi ini mau memastikan sejak proposal awal itu diusulkan sampai dengan klarifikasi akhir itu apa sesuai atau tidak datanya," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila tahapan klarifikasi dapat dilaksanakan sesuai rencana pada Oktober mendatang, Pemerintah Kabupaten Manggarai optimistis proses penetapan 52 desa persiapan menjadi desa definitif dapat diselesaikan pada tahun ini.

"Kalau nanti di bulan Oktober itu tahapan klarifikasinya sudah berjalan, maka optimis bahwa tahun ini juga bisa definitif," ungkapnya.

Setelah tahapan klarifikasi rampung, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akan mengajukan proses kodifikasi desa kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan 52 desa persiapan tesebut menjadi desa definitif.

Terkait penyaluran Dana Desa, Tarsi memastikan tidak ada kendala bagi 52 desa persiapan tersebut. Menurutnya, anggaran Dana Desa masih dikelola oleh desa induk, sedangkan desa persiapan memperoleh alokasi maksimal 30 persen dari Dana Desa induk untuk membiayai kebutuhan operasional pemerintahan desa, seperti administrasi perkantoran, perjalanan dinas dan kebutuhan operasional lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....