Kemenag Sikka: Anggaran TPG 2026 Baru Cukup Enam Bulan

  • 29 Jul 2026 08:01 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka memastikan alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026 yang tersedia saat ini hanya mencukupi pembayaran untuk periode Januari hingga Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan kepada para guru penerima TPG dalam pertemuan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Sikka, Senin, 27 Juli 2026.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, mengatakan pembayaran TPG semester pertama akan diberikan kepada 137 guru yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) binaan Kementerian Agama, serta guru pendidikan agama pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.

Menurut Yosef, kebutuhan anggaran sebenarnya telah diusulkan untuk pembayaran selama 12 bulan. Namun, alokasi yang tersedia saat ini baru mampu memenuhi kebutuhan pembayaran selama enam bulan pertama tahun 2026.

Ia menjelaskan, kekurangan anggaran untuk pembayaran semester kedua masih terus diusulkan melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, para guru diminta mengikuti informasi resmi dari Kementerian Agama dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Yosef menambahkan, koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan agar kebutuhan anggaran untuk semester kedua dapat segera terpenuhi.

Dari total 137 penerima TPG, terdiri atas 18 Guru Pendidikan Agama Katolik berstatus PNS dan 80 PPPK pada Dinas Pendidikan. Selain itu, terdapat tiga Guru Pendidikan Agama Islam PNS, 13 PPPK, 13 guru madrasah PNS, tujuh PPPK, serta tiga Guru Pendidikan Agama Kristen berstatus PPPK.

Dalam kesempatan tersebut, Yosef juga mengingatkan seluruh guru agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen dinilai penting untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan TPG.

Kemenag Kabupaten Sikka juga membuka layanan konsultasi bagi guru yang mengalami kendala dalam melengkapi persyaratan administrasi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses penyaluran tunjangan berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, Yosef menegaskan seluruh pelayanan administrasi TPG diberikan tanpa pungutan biaya. Aparatur dilarang menerima uang, hadiah, maupun imbalan dalam bentuk apa pun, sementara para guru diimbau tidak memberikan imbalan dengan alasan mempercepat pelayanan.

Pertemuan tersebut turut didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Sikka, Muhammad Syafiuddin. Kemenag berharap penyampaian informasi secara terbuka dapat memberikan kepastian kepada para guru sekaligus menjaga penyaluran TPG tetap akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari praktik gratifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....