Pertamina Dorong Pengawasan Bersama Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi NTT

  • 28 Jul 2026 11:35 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • PT Pertamina Patra Niaga mendorong penguatan pengawasan bersama terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Pertamina, Ombudsman, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, agen, pangkalan, dan masyarakat didorong memperkuat sinergi untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
  • Kenaikan harga minyak tanah di sejumlah wilayah kepulauan seperti Sabu, Rote, dan Lembata dipengaruhi gangguan distribusi akibat larangan berlayar dari KSOP.
  • Pertamina menyebut stok minyak tanah di tingkat agen masih aman, sementara persoalan lebih banyak terjadi pada tahap penjualan di tingkat pangkalan dan pengecer.
  • Penjualan minyak tanah oleh pengecer dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian.

RRI.CO.ID, KupangPT Pertamina Patra Niaga mendorong penguatan pengawasan bersama terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui kolaborasi dengan Ombudsman, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, agen, pangkalan, dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta menjaga harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kupang, Senin 27 Juli 2026. Pertemuan itu membahas berbagai persoalan distribusi, termasuk keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan minyak tanah di atas HET serta gangguan pasokan di sejumlah wilayah.

Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga, Andry Setiawan, menjelaskan bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi di sejumlah wilayah daratan, seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini masih berjalan normal. Sementara itu, kenaikan harga yang terjadi di beberapa wilayah kepulauan seperti Sabu, Rote, dan Lembata dipengaruhi oleh terganggunya distribusi akibat larangan berlayar yang diberlakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Untuk wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan TTU, distribusi minyak tanah berjalan normal. Sementara kenaikan harga di beberapa wilayah kepulauan dipengaruhi terganggunya distribusi akibat larangan berlayar dari KSOP," ujar Andry.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi dengan para agen, stok minyak tanah sebenarnya masih berada dalam kondisi aman. Namun, persoalan lebih banyak ditemukan pada tahap penjualan setelah minyak tanah sampai di pangkalan.

"Stok minyak tanah di tingkat agen masih aman. Permasalahan lebih banyak terjadi pada tahap penjualan di tingkat pangkalan, terutama ketika minyak tanah dijual kembali kepada pengecer yang kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," katanya.

Menurut Andry, kewenangan Pertamina dalam pengawasan distribusi mencakup pengawasan terhadap agen serta hubungan usaha dengan pangkalan. Sedangkan penindakan terhadap pengecer yang menjual minyak tanah di atas HET merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

"Kami telah dua kali melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk membahas penertiban pengecer. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkret," ungkapnya.

Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan dalam ruang lingkup kewenangan perusahaan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, surat peringatan, pembinaan khusus, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jika terdapat pelanggaran yang terbukti dilakukan agen maupun pangkalan, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha," ucap Andry.

a juga memastikan Pertamina akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum internal perusahaan maupun SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi. Tindakan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.

"Apabila terdapat oknum internal Pertamina atau SPBU yang terbukti bekerja sama dalam praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi, sanksinya adalah pemecatan," katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi maupun penjualan minyak tanah di atas HET melalui Pertamina Call Center 135. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email pcc135@pertamina.com, WhatsApp 08111350145, maupun Instagram @pertamina135.

Masyarakat diminta menyertakan identitas pelapor serta bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti. Pertamina memperkirakan proses penanganan laporan membutuhkan waktu sekitar dua minggu dan perkembangan penanganannya dapat dipantau melalui kanal layanan yang tersedia.

Selain itu, Pertamina mendorong pemerintah daerah membentuk sistem rayonisasi agen untuk memperjelas wilayah tanggung jawab distribusi apabila terjadi gangguan pasokan maupun gejolak harga. Pertamina juga menegaskan bahwa penerbitan izin pangkalan minyak tanah merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

Sebagai operator, Pertamina menjalankan seluruh proses distribusi minyak tanah bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku, baik ketentuan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Perusahaan berharap sinergi antara seluruh pihak dapat memperkuat pengawasan sehingga penyaluran minyak tanah bersubsidi di NTT berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, menilai Pertamina masih memiliki ruang untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi. Penguatan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat serta audit terhadap dokumen distribusi yang menjadi kewajiban agen.

"Pertamina perlu proaktif menerima komplain masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan melakukan audit berdasarkan dokumen-dokumen yang wajib disediakan oleh agen guna membuktikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan. Apabila terbukti maka terdapat sanksi dari sisi hubungan usaha yang dapat dikenakan kepada agen maupun oleh agen kepada pangkalan," kata Philipus tegas.

Ia berharap kerja sama antara Ombudsman, Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, agen, pangkalan, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Sinergi tersebut diperlukan untuk menjamin distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat NTT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....