Ombudsman Soroti Pengawasan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di NTT
- 28 Jul 2026 11:35 WIB
- Ende
Poin Utama
- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kupang untuk memperkuat pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi.
- Ombudsman NTT menerima 23 laporan masyarakat sepanjang Juli 2026 terkait distribusi minyak tanah bersubsidi.
- Pertamina menegaskan penyaluran minyak tanah bersubsidi di NTT dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan BPH Migas.
- Kuota minyak tanah NTT relatif stabil dan penambahannya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
RRI.CO.ID, Kupang – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi melalui rapat koordinasi bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kupang. Pertemuan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, SH., MH., itu digelar pada Senin, 27 Juli 2026, sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait penyaluran minyak tanah.
Rapat dihadiri Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang, Andry Setiawan, beserta jajaran. Turut hadir pula Asisten Ombudsman dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan serta Keasistenan Pemeriksaan Laporan.
Dalam pemaparannya, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, SH., MH., menyampaikan bahwa selama Juli 2026 Ombudsman menerima 23 laporan masyarakat yang berkaitan dengan distribusi minyak tanah bersubsidi. Menurut Yosua, laporan tersebut mengerucut pada empat persoalan utama yang perlu mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan.
" Laporan tersebut mengerucut pada empat persoalan utama, yakni dugaan penjualan minyak tanah secara borongan kepada oknum atau spekulan, dugaan penjualan oleh pangkalan kepada pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dugaan permainan harga oleh pengecer saat menjual kepada masyarakat, serta dugaan penyelundupan minyak tanah ke luar wilayah yang menjadi sasaran distribusi." ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Pertamina menegaskan bahwa penyaluran minyak tanah bersubsidi di Provinsi NTT dilaksanakan sesuai kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebagai operator, Pertamina hanya menjalankan distribusi berdasarkan alokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga, Andry Setiawan, menjelaskan bahwa kuota minyak tanah untuk NTT selama ini relatif stabil. Menurutnya, penambahan kuota tidak mudah dilakukan karena secara nasional konsumsi minyak tanah terus menurun dan porsinya semakin kecil dibandingkan jenis bahan bakar minyak lainnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 41 agen minyak tanah yang beroperasi di NTT. Penambahan agen baru sangat terbatas karena mekanisme pengajuan mitra baru telah diperketat secara nasional. Untuk menjaga ketahanan pasokan, sekitar satu persen dari total kuota yang diterima disimpan sebagai cadangan guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada hari besar keagamaan maupun kondisi darurat.
Pertamina turut menjelaskan mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi. Proses diawali dengan penetapan kuota oleh BPH Migas, kemudian pasokan disalurkan ke Fuel Terminal. Selanjutnya agen melakukan penebusan melalui bank untuk memperoleh Loading Order (LO), yang menjadi dasar pengambilan minyak tanah menggunakan mobil tangki milik agen.
Dari agen, minyak tanah didistribusikan ke pangkalan berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan. Setelah itu, pangkalan menjual minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
" Untuk wilayah Provinsi NTT, HET minyak tanah bersubsidi ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter sesuai ketentuan Gubernur NTT. Sementara itu, bagi daerah yang berada di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal, penyesuaian HET menjadi kewenangan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi." kata Andry.
Dalam aspek pengawasan, Pertamina menyampaikan bahwa monitoring distribusi dilakukan setiap bulan disertai pra-audit terhadap seluruh agen. Pemeriksaan meliputi dokumen pengiriman minyak tanah dari agen ke pangkalan, rekapitulasi penyaluran harian dan bulanan, serta logbook distribusi.
Pra-audit internal terhadap seluruh agen dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026. Selain itu, audit tahunan juga dilakukan oleh sejumlah instansi, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Pertamina mengakui masih terdapat tantangan dalam sistem pengawasan karena pencatatan distribusi minyak tanah hingga kini masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penyempurnaan agar pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....