Sekda Sikka Dimutasi, Bupati Tegaskan Berdasarkan Sistem Merit Nasional
- 28 Jul 2026 08:43 WIB
- Ende
RI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan mutasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Adrianus Firminus Parera dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin 27 Juli 2026. Adrianus kini mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Perubahan pada jabatan Sekda menjadi sorotan karena posisi tersebut merupakan jabatan karier tertinggi di lingkungan pemerintah kabupaten. Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan mutasi tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi yang dilaksanakan sesuai mekanisme manajemen aparatur sipil negara. Ia menegaskan keputusan itu tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif, melainkan berpedoman pada sistem merit.
Menurut Bupati, Tim Evaluasi Kinerja terlebih dahulu melakukan penilaian secara objektif terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sikka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2026.
“Seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi,” kata Juventus dalam sambutannya. Ia menambahkan penerapan sistem tersebut bertujuan mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Bupati menjelaskan evaluasi jabatan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi. Regulasi itu mengatur penilaian terhadap pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan dalam periode tertentu guna memastikan kesesuaian kompetensi dan kebutuhan organisasi.
| Baca juga: Sikka Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2028 |
Ia juga menegaskan pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki. Dalam pelantikan tersebut, Adrianus Firminus Parera dipercaya mengisi jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi atas pengabdian Adrianus selama menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas yang dimiliki diharapkan tetap memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan melalui jabatan yang baru.
Selain menjelaskan dasar mutasi, Bupati mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar memandang rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi. Ia meminta setiap ASN tetap menjaga profesionalisme, integritas, serta loyalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mutasi pejabat pimpinan tinggi tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Langkah itu dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja dan penerapan sistem merit sebagai landasan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....