Warga Rate Tagih Janji Pemkab Ende Soal Dampak TPA Sampah
- 04 Agt 2026 07:17 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera merealisasikan enam poin komitmen yang disepakati pada awal 2026 sebagai syarat perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rate. Hingga memasuki pertengahan tahun, sebagian besar kesepakatan tersebut dinilai belum dijalankan.
Desakan itu disampaikan Ketua RT Tanjung, Faizal, kepada media di Ende, Senin 3 Agustus 2026. Ia menegaskan, masyarakat hanya menagih komitmen pemerintah yang sebelumnya disepakati saat negosiasi perpanjangan penggunaan TPA Rate.
Menurut Faizal, perpanjangan operasional TPA dilakukan setelah masa penggunaan lokasi tersebut berakhir pada 2025 sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Ende saat itu meminta tambahan waktu sambil menuntaskan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda.
Dalam masa transisi tersebut, kata dia, pemerintah menyepakati enam program untuk masyarakat terdampak. Program itu meliputi penyediaan air bersih beserta pemasangan meteran gratis bagi 100 rumah, pembangunan tanggul abrasi sepanjang 250 meter di Pantai Rate, penyemprotan rutin kawasan TPA serta layanan pemeriksaan kesehatan bagi warga.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan pembangunan atap dan pagar Masjid Al-Jihad Rate, menyediakan empat unit tenda ukuran 4x6 meter dan 200 kursi, serta merehabilitasi kawasan TPA setelah seluruh aktivitas pemrosesan sampah dipindahkan ke TPST baru. Namun, hingga kini baru bantuan sekitar Rp50 juta untuk pembangunan masjid yang telah direalisasikan dari total usulan Rp200 juta.
Faizal menilai, bantuan tersebut belum sebanding dengan dampak yang telah ditanggung masyarakat selama puluhan tahun. Warga, menurutnya, harus hidup berdampingan dengan bau sampah, serangan lalat, potensi gangguan kesehatan, hingga minimnya infrastruktur dasar seperti air bersih dan penerangan jalan.
Ia mengungkapkan, masyarakat sebenarnya sempat menolak perpanjangan operasional TPA dan bahkan melakukan aksi pemblokiran pada awal Januari 2026. Aksi tersebut dihentikan setelah pemerintah dan warga mencapai kesepakatan pada 8 Januari 2026 dengan sejumlah komitmen yang kini kembali ditagih.
Faizal berharap Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda segera menindaklanjuti seluruh kesepakatan sebelum masa perpanjangan penggunaan TPA berakhir pada Desember 2026. Menurutnya, pemenuhan komitmen tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memberi ruang bagi keberlangsungan pelayanan persampahan daerah.
Sementara itu, Anggota DPRD Ende, Sabri Indradewa, meminta pemerintah daerah segera merealisasikan tuntutan warga Rate melalui APBD Perubahan 2026. Ia menilai kebutuhan seperti tenda, kursi, bantuan rumah ibadah, hingga penyemprotan rutin kawasan TPA merupakan program yang realistis dan layak diprioritaskan.
Sabri juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang selama ini menerima dampak langsung aktivitas TPA. Ia menyebut TPA Rate setiap hari menampung sekitar 30 hingga 35 ton sampah, sehingga apabila operasional kembali terganggu akibat kekecewaan warga, penumpukan ratusan ton sampah dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan yang lebih luas di Kota Ende.
Terkait pembangunan tanggul abrasi, Sabri menilai pemerintah daerah perlu memperjuangkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat mengingat keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Ia berharap jejaring pemerintah daerah dapat dimanfaatkan agar penanganan abrasi dan seluruh komitmen kepada masyarakat Rate dapat direalisasikan secara bertahap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....