Kemenag Mabar Siapkan Ruang Aman dan Pendampingan Rohani bagi Korban Kekerasan

  • 10 Jul 2026 20:33 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat memperkuat komitmennya dalam perlindungan perempuan dan anak dengan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) lintas sektoral tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Manggarai Barat. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Manggarai Barat, Rabu, 8 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan perlindungan yang terpadu, cepat, dan responsif bagi para korban. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Xaverius Adi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan ajaran agama.

Melalui kerja sama ini, Kementerian Agama berkomitmen memberikan pendampingan mental dan rohani bagi korban melalui pendekatan keagamaan yang humanis, sekaligus menggerakkan penyuluh, tokoh agama, dan organisasi keagamaan untuk memperkuat edukasi serta pencegahan kekerasan di tengah masyarakat.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah sebuah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan menodai kesucian ajaran agama apa pun. Kami di Kementerian Agama tidak boleh dan tidak akan tinggal diam melihat para korban berjuang sendirian menghadapi trauma mereka. Lewat Nota Kesepakatan ini, kami akan menggerakkan jajaran Kementerian Agama, penyuluh, dan tokoh agama untuk memperkuat pendampingan serta pencegahan kekerasan berbasis komunitas," kata Fransiskus.

Dalam implementasinya, Kemenag Manggarai Barat akan menjalankan empat peran utama, yakni memberikan pendampingan mental dan spiritual bagi korban, menyediakan ruang pelayanan yang aman dan menjamin privasi, memberikan pendidikan akhlak dan keagamaan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta memperkuat peran tokoh agama dalam mendeteksi dan mencegah tindak kekerasan berbasis komunitas.

Nota Kesepakatan yang berlaku selama tiga tahun tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, serta Lembaga/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Labuan Bajo. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghilangkan sekat birokrasi sehingga korban memperoleh layanan yang cepat, terpadu, dan menyeluruh.

Kemenag Manggarai Barat meyakini bahwa pendekatan keagamaan yang terintegrasi dalam sistem perlindungan korban akan memperkuat proses pemulihan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Manggarai Barat, Karolus L.H. Kejuru, serta perwakilan PemKab Manggarai Barat, Maria Mere, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....