Bawaslu Matim Perkuat Pengawasan Partisipatif lewat Konsolidasi Demokrasi

  • 09 Jul 2026 16:09 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Manggarai Timur menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Camat Rana Mese, Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, bersama Anggota Bawaslu Maksimilianus Ukut dan Angela V. Primatyningsih, serta jajaran sekretariat ini disambut Camat Rana Mese bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan.

Agenda tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, mengatakan Konsolidasi Demokrasi menjadi wadah membangun sinergi antara Bawaslu, pemerintah kecamatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas demokrasi.

Menurutnya, pengawasan pemilu yang efektif tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat melalui pengawasan partisipatif serta penguatan pemahaman mengenai pentingnya netralitas ASN. Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, menjelaskan bahwa pengawasan pemilu dapat bersumber dari laporan masyarakat, termasuk informasi yang beredar di media sosial.

Ia menegaskan ASN tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara, namun wajib menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan, tidak memengaruhi pilihan politik orang lain, serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik praktis. Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan evaluasi demi meningkatkan kualitas pengawasan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, terutama terkait batasan netralitas ASN, hak memperoleh informasi mengenai visi dan misi peserta pemilu, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran. Menanggapi hal tersebut, Angela V. Primatyningsih menegaskan bahwa aturan mengenai netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

ASN dilarang menggunakan atribut peserta pemilu, menunjukkan dukungan kepada calon tertentu, maupun mengunggah konten di media sosial yang mengindikasikan keberpihakan politik. Menutup kegiatan, Zakarias Gara menegaskan komitmen Bawaslu Manggarai Timur untuk terus melaksanakan pengawasan sesuai ketentuan hukum serta mempersiapkan seluruh tahapan pemilu secara bertahap.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Rana Mese dan seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi yang terbangun melalui forum Konsolidasi Demokrasi diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Manggarai Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....