TPG Guru Agama Flotim Tertunda, Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran
- 08 Jul 2026 17:50 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Flotim – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama Katolik berstatus ASN dan PPPK di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum dibayarkan meski para guru tersebut telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Persoalan itu mencuat setelah pembayaran yang semestinya diterima pada 2026 belum juga terealisasi.
Aspirasi para guru kemudian disampaikan kepada Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, yang sedang berada di Jakarta. Keluhan itu selanjutnya dibawa langsung ke Kementerian Agama RI dalam pertemuan pada Senin 6 Juli 2026 untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, Maksimus meminta kejelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran TPG bagi guru agama Katolik di Flores Timur. Ia juga menegaskan pentingnya kepastian waktu pencairan karena tunjangan itu merupakan hak guru yang telah memenuhi syarat administrasi dan akademik.
Dari hasil konfirmasi dengan Kemenag, kata Maksimus, terjadi penambahan jumlah peserta PPG tahun 2025 dibandingkan perencanaan awal yang telah disusun berdasarkan alokasi anggaran. Kondisi itu membuat kebutuhan anggaran meningkat dan melampaui pagu yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
Selain persoalan jumlah penerima, Kemenag juga mengakui adanya ketidaksinkronan data peserta PPG antara daerah dan pemerintah pusat. Perbedaan data tersebut disebut ikut memperlambat proses verifikasi serta penyesuaian anggaran sebelum pembayaran TPG dapat direalisasikan.
“Meningkatnya jumlah penerima TPG dan ketidaksesuaian data membuat kebutuhan anggaran melampaui pagu yang telah disusun sebelumnya. Karena itu, Kementerian Agama harus mengajukan anggaran belanja tambahan kepada Kementerian Keuangan RI agar hak para guru dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Maksimus, Selasa 7 Juli 2026)
Ia menjelaskan, dari penjelasan teknis yang diterima PGRI Flores Timur, persetujuan anggaran belanja tambahan memiliki beberapa skema penyelesaian. Jika hanya berupa revisi sederhana dan dana tersedia, prosesnya bisa selesai sekitar satu bulan, namun bila memerlukan verifikasi data besar dan pembahasan lintas kementerian, waktu penyelesaiannya dapat berlangsung satu hingga tiga bulan.
Menurut Maksimus, persoalan TPG guru agama Katolik ASN lulusan PPG 2025 saat ini masuk dalam kategori ketiga, yakni membutuhkan penambahan pagu anggaran, penyesuaian kebijakan nasional, atau perubahan pada APBN. Skema ini dinilai lebih kompleks sehingga proses penyelesaiannya berpotensi memakan waktu lebih dari tiga bulan.
Meski demikian, PGRI Flores Timur mengaku mendapat sinyal positif dari Kemenag terkait peluang pembayaran TPG. Kemenag menyampaikan pencairan dimungkinkan dilakukan pada bulan ini, namun kepastian pelaksanaannya masih menunggu surat resmi dari lembaga yang berwenang.
PGRI Flores Timur menyatakan menghargai keterbukaan informasi yang diberikan Kemenag terkait hambatan pembayaran TPG tersebut. Organisasi itu berharap koordinasi antara Kemenag dan Kementerian Keuangan dapat diperkuat agar persetujuan anggaran tambahan segera terbit dan hak para guru tidak semakin lama tertunda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....