Anak Muda Rentan Terjerat Judi Online, Advokat Tekankan Literasi Digital
- 03 Jul 2026 13:43 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende– Rendahnya literasi digital dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat anak muda mudah terjerat praktik judi online di media sosial. Selain pemahaman hukum, kemampuan mengenali modus promosi digital dinilai penting untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pandangan itu disampaikan Advokat dan Konsultan Hukum, Hendrikus Deo Peso, SH., M.H saat menjadi narasumber dalam program Obras (Obrolan Spada) Pro 2 RRI Ende, Kamis 2 Juli 2026. Menurutnya, maraknya promosi judi online melalui media sosial membutuhkan perhatian serius karena menyasar berbagai kalangan, terutama generasi muda.
Ia menjelaskan, promosi judi online kini tidak hanya dilakukan melalui situs atau aplikasi, tetapi juga memanfaatkan akun media sosial dan influencer. Modus tersebut dinilai efektif menarik perhatian masyarakat dengan iming-iming keuntungan instan.
| Baca juga: Anak Muda Ramaikan Panitia Kurban |
Ia mengungkapkan masih banyak masyarakat yang beranggapan hanya bandar dan pemain judi online yang dapat dipidana. Padahal, pihak yang ikut mempromosikan atau menyebarkan informasi untuk mengajak orang lain bermain juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sebagian besar kasus yang pernah ditanganinya berawal dari motif ekonomi. Tawaran bayaran yang tinggi membuat sebagian content creator mengabaikan risiko hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup untuk menindak pelaku judi online. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah memperkuat pengawasan di ruang digital serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Hendrikus menekankan pentingnya literasi digital sebagai upaya pencegahan. Masyarakat, khususnya anak muda, perlu memiliki kemampuan memilah informasi dan lebih kritis terhadap setiap tawaran kerja sama di media sosial.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.
Ia berharap generasi muda menjadikan media sosial sebagai ruang untuk berkarya dan menyebarkan konten yang positif. Dengan meningkatnya literasi digital dan kesadaran hukum, praktik promosi judi online diharapkan dapat ditekan sehingga semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban, tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....