Satpol PP Ende Perketat Pengawasan Penjualan BBM Eceran

  • 03 Jul 2026 13:42 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende akan memperketat pengawasan terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan SPBU Mini di wilayah Kota Ende. Langkah itu juga menyasar penyaluran BBM menggunakan jeriken yang dinilai perlu diawasi lebih ketat.

Pengawasan tersebut mulai dijalankan bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Kegiatan sosialisasi berlangsung di SPBU Wirajaya, Kamis 2 Juli 2026.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, mengatakan pihaknya segera menurunkan petugas untuk memeriksa langsung seluruh pelaku usaha penjualan BBM eceran dan Pertamini di lapangan. Pemeriksaan itu mencakup legalitas usaha, surat rekomendasi, serta kelengkapan persyaratan lain yang wajib dimiliki penjual BBM.

Menurut Ibrahim, pengawasan diperketat untuk memastikan distribusi dan penjualan BBM eceran berjalan sesuai aturan yang berlaku. Satpol PP juga ingin menertibkan praktik penyaluran BBM menggunakan jeriken yang selama ini masih ditemukan di lapangan.

“Mulai hari ini kami akan tugaskan staf untuk melakukan pemeriksaan terhadap penjualan BBM eceran, Pertamini, dan yang masih menggunakan jeriken. Pemeriksaan akan diperketat, baik terkait surat rekomendasi maupun persyaratan lainnya,” ujar Ibrahim.

Ia menegaskan, penjual BBM yang tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi atau izin usaha akan dikenai tindakan tegas. Satpol PP, kata dia, tidak akan ragu menutup aktivitas usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Sosialisasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang digelar di tiga SPBU itu menjadi hari pertama pelaksanaan kegiatan di Kota Ende. Regulasi tersebut disosialisasikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Pergub itu mengatur optimalisasi penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat. Pemerintah berharap penguatan pengawasan di sektor BBM juga berdampak pada ketertiban administrasi dan peningkatan penerimaan daerah.

Kegiatan sosialisasi melibatkan sejumlah instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, UPTD Bapenda NTT Wilayah Ende, Satpol PP Kabupaten Ende, Jasa Raharja, dan Satuan Lalu Lintas Polres Ende. Kolaborasi lintas instansi itu diharapkan memperkuat pengawasan, penertiban, sekaligus edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....