Pemkab Manggarai Barat Wajibkan Kapal Wisata Lunasi Pajak Daerah
- 02 Jul 2026 12:02 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mewajibkan seluruh kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Manggarai Barat Nomor 970/Bapenda/680/VI/2026 yang diterbitkan Senin, 29 Juni 2026, dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola sektor wisata bahari sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
"Kewajiban pajak dan retribusi wajib dipenuhi seluruh kapal wisata dan menjadi syarat mutlak penerbitan Surat Izin Berlayar," ujar Edistasius Endi dalam surat tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan KSOP diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan wisata bahari yang tertib, transparan, dan akuntabel. Penerimaan pajak daerah, kata dia, akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan penguatan sektor pariwisata.
"Saya berharap langkah ini dapat mewujudkan sinergi yang erat antara pemerintah daerah dan KSOP, serta melahirkan pengelolaan wisata bahari yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pajak yang masuk nantinya akan kembali kami gunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata dan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat luas," katanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah juga membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dalam surat itu, KSOP Kelas III Labuan Bajo diminta memastikan seluruh kapal wisata telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan sejumlah pemangku kepentingan yang dilaksanakan Rabu, 18 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola sektor pariwisata dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....