Bukti Pajak Kendaraan Jadi Syarat Akses BBM Subsidi
- 29 Jun 2026 16:27 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas implementasi kebijakan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Rapat Koordinasi Satgas Pajak Kendaraan Bermotor. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rokatenda Lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Jalan Eltari, Maumere, Selasa 23 Juni 2026.
Rapat membahas pelaksanaan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin utama yang mengemuka ialah rencana pemberlakuan bukti pelunasan pajak kendaraan sebagai syarat memperoleh BBM bersubsidi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Langkah itu juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan.
Menurut Yoseph, setiap pemilik kendaraan nantinya diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan yang masih berlaku saat akan memperoleh BBM bersubsidi. Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak tidak akan menikmati fasilitas BBM bersubsidi.
"Ke depan kita harapkan setiap pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh BBM bersubsidi. Jika tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka kendaraan yang bersangkutan tidak dapat menikmati fasilitas BBM bersubsidi," ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kebijakan itu juga didorong oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak serta banyaknya kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, Yoseph menilai kebijakan tersebut dapat mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Peningkatan kepatuhan wajib pajak, menurutnya, akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Yoseph juga menyoroti penggunaan kuota BBM bersubsidi oleh kendaraan dari luar daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki alokasi kuota BBM tertentu sehingga pemanfaatan oleh kendaraan luar daerah dapat mengurangi akses masyarakat setempat terhadap BBM bersubsidi.
"Kalau kendaraan luar daerah terlalu banyak memanfaatkan kuota BBM yang tersedia di daerah kita, maka masyarakat kita sendiri bisa mengalami keterbatasan akses terhadap BBM bersubsidi," katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bapenda mengajak seluruh peserta memberikan masukan mengenai mekanisme penerapan kebijakan di lapangan. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar penyempurnaan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 agar berjalan efektif, meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat kepatuhan wajib pajak, sekaligus menjaga ketersediaan kuota BBM bersubsidi bagi masyarakat Kabupaten Sikka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....