Polres Sikka Bantah Tudingan Permintaan Uang Tebusan Penangkapan BBM

  • 29 Jun 2026 16:24 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Polres Sikka membantah tudingan adanya permintaan uang tebusan oleh oknum polisi dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sikka. Bantahan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterima RRI pada Minggu 28 Juni 2026 malam.

Klarifikasi itu disampaikan Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, sebagai respons atas pemberitaan sejumlah media yang memuat dugaan adanya permintaan uang jaminan dalam proses penanganan perkara BBM bersubsidi. Polres menegaskan informasi tersebut telah ditelusuri melalui mekanisme internal.

Ipda Leonardus Tunga menjelaskan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka telah mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi selama periode April hingga Juni 2026. Seluruh perkara tersebut, menurutnya, masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Terkait isu adanya permintaan atau penerimaan sejumlah uang oleh oknum polisi, Leonardus mengatakan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka telah melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil wawancara terhadap enam terduga pelaku menunjukkan tidak ada personel Satreskrim maupun anggota Polres Sikka lainnya yang meminta ataupun menerima uang dari para terduga, keluarga, maupun pihak lain.

"Berdasarkan hasil interview terhadap enam terduga pelaku BBM subsidi, tidak ditemukan adanya permintaan ataupun penerimaan uang selama proses penangkapan, pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan uang tebusan tersebut tidak benar," tegas Ipda Leonardus Tunga.

Polres Sikka juga mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun narasi yang tidak didukung fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepolisian menegaskan setiap informasi yang beredar di ruang publik seharusnya mengacu pada data yang telah terverifikasi.

Leonardus menambahkan, apabila masyarakat menemukan dugaan tindakan penyidik yang dinilai tidak profesional atau melanggar hukum, laporan dapat disampaikan melalui jalur resmi. Polres Sikka membuka ruang pengaduan melalui Propam sebagai mekanisme untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Menurutnya, Polres Sikka berkomitmen menjaga transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Sikka.

Sebelumnya, sebuah media daring di Kabupaten Sikka memberitakan dugaan adanya permintaan uang tebusan dalam penangkapan seorang pengecer BBM jenis Pertalite di kawasan Wuring, Maumere. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan polisi diduga menawarkan penyelesaian perkara dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp50 juta hingga Rp60 juta setelah pelaku diamankan usai membeli Pertalite di salah satu SPBU di Kota Maumere.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....