Stefanus Tegaskan PDI Perjuangan Tolak Penutupan Pasar Wuring sejak Awal

  • 29 Jun 2026 09:56 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, menegaskan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sejak awal tidak pernah menyetujui penutupan Pasar Wuring di Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat. Sikap tersebut kembali disampaikan di tengah menghangatnya perdebatan mengenai status pasar yang berkaitan dengan penataan, legalitas, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Stefanus menyampaikan pernyataan itu di Maumere, Sabtu 27 Juni 2026. Ia mengatakan DPRD Sikka kini merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Sikka berkonsultasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperoleh kepastian mengenai ruang lingkup putusan hukum yang menjadi dasar penataan Pasar Wuring.

Menurut Stefanus, penolakan terhadap penutupan Pasar Wuring sudah disampaikan sejak dirinya masih menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sikka. Saat itu, ia meminta Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, membatalkan rencana penutupan karena pasar tersebut menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Ia menjelaskan keputusan penutupan pasar pada waktu itu lebih dahulu ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi. Namun, dinamika kebijakan berubah setelah pemerintah daerah memutuskan membatalkan rencana penutupan tersebut.

Stefanus juga mengingat pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat kecamatan, perangkat daerah, dan masyarakat Wuring pada malam pembatalan kebijakan itu. Dalam forum tersebut, pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditanggung masyarakat apabila Pasar Wuring ditutup.

"Sejak awal sikap Fraksi PDI Perjuangan jelas, yaitu menolak penutupan Pasar Wuring. Kami menyuarakan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya dalam forum resmi DPRD," kata Stefanus.

Stefanus mengungkapkan masyarakat kini kembali mendorong revitalisasi Pasar Wuring agar aktivitas perdagangan dapat berkembang lebih baik. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala karena adanya perbedaan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Agung yang dinilai mencakup keseluruhan kawasan pasar.

Atas kondisi tersebut, DPRD Sikka merekomendasikan pemerintah daerah berkonsultasi langsung dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah itu dinilai penting untuk memperoleh kepastian hukum mengenai batas implementasi putusan, terutama terkait penataan dan pemanfaatan kembali Pasar Wuring.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sikka belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tersebut. Belum ada penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam menyikapi usulan konsultasi ke Mahkamah Agung maupun rencana revitalisasi Pasar Wuring.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....