DPRD Pertanyakan Dasar Penutupan Pasar Senja PNPM Sikka

  • 27 Jun 2026 14:29 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Penutupan Pasar Senja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka, Kamis 25 Juni 2026. DPRD mempertanyakan dasar hukum penutupan pasar yang dibangun pemerintah pada 2014 tersebut, meski sengketa hukum yang telah berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan Pasar Wuring.

Persoalan itu mencuat setelah perwakilan masyarakat nelayan menyampaikan bahwa Pasar Senja PNPM telah lebih dahulu beroperasi sebagai fasilitas pemerintah untuk menunjang aktivitas ekonomi warga pesisir. Pasar tersebut disebut hadir sebelum muncul lapak-lapak yang kemudian berkembang menjadi Pasar Wuring dan dikelola CV Bengkunis.

Pengurus Pasar Senja PNPM, Jonas, menjelaskan pembangunan pasar berawal dari usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Menurutnya, usulan tersebut muncul karena lokasi pasar ikan sebelumnya di Kampung Wuring dinilai tidak lagi aman dan membutuhkan tempat yang lebih layak.

Ia mengatakan usulan pembangunan kemudian dibahas secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kabupaten sebelum disetujui melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Pasar Senja PNPM mulai dibangun pada 2013 dan diresmikan Pemerintah Kabupaten Sikka pada 23 Maret 2014.

Jonas mengungkapkan persoalan muncul pada 2017 ketika masyarakat membangun lapak tambahan di sekitar Pasar Senja PNPM yang kemudian berkembang menjadi Pasar Wuring. Setelah pemerintah menutup Pasar Wuring karena tidak memiliki izin operasional dan memenangkan sengketa hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Pasar Senja PNPM juga ikut ditutup.

"Kami mempertanyakan mengapa Pasar Senja PNPM yang dibangun pemerintah justru ikut ditutup, padahal perkara hukum berkaitan dengan Pasar Wuring," ujar Jonas. Ia menambahkan, pasar tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan untuk memenuhi kebutuhan keluarga hingga membiayai pendidikan anak.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumadi, mengakui Pasar Senja PNPM dibangun atas usulan masyarakat dan diresmikan pemerintah daerah sebagai fasilitas publik. Karena itu, DPRD mempertanyakan alasan penutupan pasar yang sebelumnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan.

Menanggapi hal itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melalui Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera menjelaskan kebijakan pemerintah mengacu pada seluruh proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan putusan pengadilan turut mempertimbangkan aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, serta lokasi pasar yang berada di kawasan rawan bencana.

Mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sikka sekaligus mantan kuasa hukum pemerintah dalam perkara tersebut, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, menjelaskan majelis hakim memandang Pasar Wuring dan Pasar Senja PNPM sebagai satu kesatuan karena berada di lokasi yang sama. Meski demikian, ia menyebut masyarakat masih dapat mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah agar Pasar Senja PNPM dapat dikelola kembali secara terpisah dari persoalan Pasar Wuring.

RDP belum menghasilkan keputusan terkait pembukaan kembali Pasar Senja PNPM. DPRD Kabupaten Sikka mendorong pemerintah daerah mencari solusi yang tetap menghormati putusan pengadilan, ketentuan tata ruang, serta menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....