Ombudsman NTT Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB Tahun 2026
- 24 Jun 2026 16:05 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Ombudsman NTT Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Maladministrasi dan Pungutan Tidak Sesuai Aturan
KUPANG – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi serta memastikan layanan pendidikan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., mengatakan pengawasan telah dilakukan sejak sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Kegiatan tersebut berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026 melalui pemantauan langsung dan penerimaan laporan dari masyarakat.
Dalam proses pengawasan, Ombudsman menerima sejumlah keluhan terkait kuota sekolah yang cepat penuh saat pendaftaran dibuka. Banyak orang tua mengaku tidak dapat memilih sekolah tujuan karena kuota pada sistem pendaftaran daring telah terisi dalam waktu yang sangat singkat.
“Pada menit-menit awal sejak dibukanya pendaftaran, masyarakat mengeluhkan kuota sudah penuh sehingga mereka tidak bisa lagi memilih sekolah yang diinginkan,” ujar Alberth dalam wawancara bersama RRI Ende, Rabu 24 juni 2026.
Selain persoalan kuota, Ombudsman juga menyoroti adanya indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan pada tahap pasca-SPMB. Beberapa sekolah dilaporkan telah menyampaikan informasi mengenai pembelian seragam dan perlengkapan sekolah sebelum seluruh proses penerimaan peserta didik selesai dilaksanakan.
Menurut Alberth, pungutan pendidikan melalui Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme yang jelas dan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penetapan IPP harus didahului dengan pemetaan kemampuan ekonomi orang tua atau wali murid. Selain itu, besaran iuran harus disepakati bersama melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT, Dinas Pendidikan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ombudsman berharap seluruh penyelenggara pendidikan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan aktif memahami aturan dan melaporkan dugaan pelanggaran agar pengawasan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....