Pemuda di Ende Diduga Aniaya Warga saat Pesta Komuni, Diamankan Polisi
- 23 Jun 2026 07:15 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Seorang pemuda berinisial ADC, 21 tahun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan saat pesta komuni. Penangkapan pelaku dilakukan Tim URC Resmob BURHAN Polres Ende kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di lorong Balada, Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Minggu 21 Juni 2026 dini hari. Korban dalam kejadian itu diketahui bernama Muhammad Fitrand Billaswad yang menghadiri acara syukuran Komuni Suci Pertama.
Kasus ini bermula ketika korban berada di lokasi pesta saat rangkaian acara bebas masih berlangsung. Suasana yang semula meriah mendadak berubah tegang setelah pelaku bersama rekannya menghampiri korban secara tiba-tiba.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku terlebih dahulu menarik bahu kiri korban dengan kasar. Pelaku kemudian mempertanyakan dugaan sikutan yang disebut dilakukan korban di tengah keramaian acara tersebut.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyikut pelaku sebelumnya. Namun penjelasan korban justru memicu emosi pelaku hingga situasi berubah menjadi tindakan kekerasan fisik.
Pelaku diduga menendang bagian perut kanan korban dengan keras hingga menyebabkan rasa sakit cukup serius. Tidak berhenti di situ, korban juga ditarik dan dipukul hingga kehilangan keseimbangan tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan terjungkal ke dalam selokan yang berada dekat lokasi. Kejadian itu sontak mengundang perhatian warga yang berada di sekitar tempat berlangsungnya pesta syukuran.
Menerima laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Tim URC Resmob BURHAN langsung bergerak menuju lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Buser Aipda Arnoldus Ato Bogo segera melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa menuju Mapolres Ende untuk pemeriksaan. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/77/VI/2026/SPKT/Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT yang telah diterima penyidik.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata membenarkan bahwa terduga pelaku penganiayaan telah diamankan oleh anggotanya. Menurutnya, penyidik masih mendalami motif kejadian melalui pemeriksaan pelaku serta keterangan sejumlah saksi.
Selain memeriksa saksi, polisi juga mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Kapolres mengimbau masyarakat menjaga ketertiban selama menghadiri kegiatan keramaian demi terciptanya situasi tetap kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....