Lapas Ende Tegaskan Fungsi Pemasyarakatan Bukan Sekadar Hukuman
- 06 Agt 2026 16:07 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjadi wadah pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Melalui unggahan edukasi bertajuk "Satu Hari Satu Fakta" di akun Instagram resminya, Lapas Kelas IIB Ende menjelaskan bahwa tujuan pemasyarakatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemasyarakatan bertujuan membina warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta siap kembali diterima di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi tujuan tersebut, Lapas Kelas IIB Ende melaksanakan berbagai program pembinaan, antara lain pembinaan kepribadian dan keagamaan, pendidikan dan pelatihan keterampilan, serta pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian, peternakan, dan aktivitas produktif lainnya.
Selain itu, warga binaan juga mendapatkan pendampingan untuk membentuk karakter yang lebih baik sebagai bekal ketika kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
Lapas Kelas IIB Ende menilai pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani pidana, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berubah, belajar, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Melalui penyampaian informasi tersebut, Lapas Kelas IIB Ende berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Sumber: Instagram resmi Lapas Kelas IIB Ende.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....