Polres Nagekeo Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
- 22 Jun 2026 08:25 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Nagekeo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Jumat 19 Jun i 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono, S.H., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Nagekeo AIPDA Velens Raga Sina. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada.
Sebanyak lima tersangka diserahkan bersama barang bukti dalam perkara dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E.
Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.D.E. alias N. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Nagekeo dalam memberikan perlindungan kepada anak. Ia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Polres Nagekeo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada kepolisian. Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....