Pemkab Lembata Sosialisasikan Perda Kabupaten Layak Anak

  • 19 Jun 2026 13:14 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Aula Gedung Anton Tifaona, Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk talkshow dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan terkait.

Sosialisasi tersebut dihadiri Asisten II Setda Lembata, Kapolres Lembata, pimpinan organisasi perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, serta unsur komite sekolah dan lembaga pemerhati anak. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama terkait implementasi Perda Kabupaten Layak Anak di daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapo Bali membuka kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Bupati Lembata. Ia mengatakan sosialisasi penting dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan memahami isi dan arah kebijakan yang diatur dalam perda.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya berhenti pada penetapan regulasi. Menurutnya, implementasi perda harus diikuti dengan langkah nyata melalui program dan kegiatan di setiap perangkat daerah.

"Dengan memohon berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak saya buka dengan resmi," ujar Paskalis saat membuka kegiatan.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Lembata. Hal tersebut dinilai hanya dapat dicapai melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan lembaga terkait lainnya.

Paskalis menambahkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, program yang disusun dapat berjalan secara terarah dan berkesinambungan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi perda. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan komitmen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....