Ombudsman NTT Awasi Ketat Penerimaan Murid Baru
- 15 Jun 2026 15:14 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Optimalisasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan yang dilaksankanan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat 12 Juni 2026 ini bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-NTT. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan itu menjadi bentuk sinergi dalam mengawal layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, SH., MH., membuka kegiatan tersebut dengan menegaskan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pascapelaksanaan.
“Pengawasan harus dilakukan sejak penyusunan kebijakan, kesiapan regulasi, mekanisme pelaksanaan, hingga penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini penting agar proses penerimaan murid baru benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., memaparkan strategi pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. Materi yang disampaikan mencakup kerangka regulasi pengawasan, potensi risiko maladministrasi, metode pengawasan, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan oleh penyelenggara layanan pendidikan.
Menurut Alberth, pengawasan pelaksanaan SPMB/PMBM memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, pengawasan juga mengacu pada berbagai ketentuan teknis yang mengatur pelaksanaan penerimaan murid baru.
"Ombudsman juga mengidentifikasi sejumlah potensi risiko maladministrasi yang dapat muncul selama proses penerimaan murid baru. Risiko tersebut meliputi kesiapan regulasi dan petunjuk teknis, validitas data domisili, integrasi data antarinstansi, transparansi daya tampung sekolah, penyalahgunaan jalur afirmasi, praktik titipan peserta didik, pungutan dalam proses daftar ulang, hingga efektivitas kanal pengaduan masyarakat," katanya.
Alberth menegaskan bahwa berbagai potensi permasalahan dalam pelaksanaan SPMB/PMBM perlu diantisipasi sejak dini. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, instansi terkait, dan masyarakat.
Untuk mendukung pengawasan, Ombudsman NTT akan melakukan koordinasi dengan penyelenggara layanan pendidikan, pemantauan langsung pelaksanaan SPMB/PMBM, penyediaan kanal pengaduan melalui Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait hak dan mekanisme penerimaan murid baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....