Jelang Tahun Ajaran Baru, DPRD Sikka Ingatkan Potensi Pungutan Liar di Sekolah

  • 11 Jun 2026 21:55 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Maumere – Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Sikka meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengantisipasi potensi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah menjelang berakhirnya Tahun Ajaran 2025/2026 dan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.

Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Perindo, Yuslin Nursivin Dua Botha, dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Sikka mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/6/2026).

Yuslin menilai masa transisi tahun ajaran kerap diwarnai berbagai bentuk pungutan yang dibebankan kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Menurutnya, praktik tersebut perlu dicegah sejak dini agar tidak menambah beban masyarakat.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Perindo meminta Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) segera mengeluarkan kebijakan tegas kepada seluruh satuan pendidikan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pedoman agar sekolah tidak melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

"Termasuk pungutan yang dikemas dengan istilah uang terima kasih, uang penulisan ijazah, uang perpisahan wajib, maupun bentuk pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Yuslin.

Selain meminta kebijakan yang tegas, Fraksi Partai Perindo juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sikka. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut fraksi tersebut, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan oleh Dinas PKO sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan.

Fraksi Partai Perindo mengingatkan bahwa larangan pungutan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 12, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.

Regulasi tersebut juga melarang komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah kepada peserta didik. Ketentuan itu menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Fraksi Partai Perindo menilai praktik pungli di lingkungan sekolah tidak hanya memberatkan orang tua siswa, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah antisipatif sebelum tahun ajaran baru dimulai agar proses pendidikan berlangsung tanpa adanya beban biaya yang tidak sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....